Nasional

KH Cholil Nafis Jelaskan Pedoman Penetapan Hukum dan Bahstul Masail

Kamis, 12 September 2024 | 17:00 WIB

KH Cholil Nafis Jelaskan Pedoman Penetapan Hukum dan Bahstul Masail

(Foto: NUOnline/Suwitno)

Semarang, NU Online Jateng 


Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Cholil Nafis menyampaikan bahwa pedoman umum istinbathul ahkam di lingkungan NU harus didasarkan pada Al-Qur'an, As-Sunah, Ijma' dan Qiyas dalam kerangka yang bermadzhab kepada salah satu dari empat madzhab yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. 


“Jadi pada saat qiyas atau kita melakukan penetapan hukum harus berdasarkan ini,” jelasnya dalam Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam yang berlangsung di Islamic Center Semarang, Jalan Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (12/9/2024). 


Forum seminar Istinbath hukum Islam tersebut sekaligus membahas bahtsul masail mengenai metode penetapan awal bulan Hijriyah yang bertujuan menjaga keselarasan dan ketetapan dalam pembahasan hukum Islam.


Selain itu, Kiai Cholil juga menyampaikan dua wewenang LBM. Pertama, membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan sesuai tingkatan kepengurusan. Kedua, mengkaji ulang atau melakukan review terhadap hasil bahtsul masail pada forum permusyawaratan di bawahnya yang dianggap perlu. 


KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU mempunyai tanggung jawab secara substansif kepada pengurus harian syuriyah dan tanggung jawab administrasi kepada pengurus harian tanfidziyah. 


“Keputusan pengurus harian syuriah daerah dapat diajukan kepada pengurus harian syuriyah untuk ditetapkan menjadi keputusan PBNU,” ujarnya. 


Lebih lengkap, ia menegaskan bahwa keputusan dalam istinbathul ahkam di lingkungan NU mengacu pada maqashid al-syariah, mengakomodir tradisi yang tidak bertentangan dengan urf shohih, serta mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dan menggunakan tahqiq manath al-hukm melalui kerangka analisis masalah, dampak, hukum dan tindakan.


Pada kesempatan tersebut turut hadir jajaran Syuriyah PBNU KH Muadz thohir, KH Harish Shodaqoh, KH Cholil Nafis, Katib Aab KH Said Asrori, Prof Nizaf Ali, H Ulil Abshar Abdallah, KH Fahmi Idris Akbar, Katib Syuriyah PWNU KH Muzzamil, PCNU Se-Jawa Tengah, dan Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama se-Jawa Tengah.


Sebagai informasi, Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail PBNU terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag) RI pusat. Forum ini akan diselenggarakan secara berkelanjutan di 12 titik yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, dan Maluku.