Kemenag Tegaskan Jamaah Non Visa Haji Tidak Bisa Masuk Lokasi Ibadah Haji
Senin, 22 Juli 2024 | 21:00 WIB
Abdul Khalim Mahfur
Penulis
Semarang, NU Online Jateng
Antusias masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji sangat tinggi. Beberapa waktu lalu juga ramai diperbincangkan soal jamaah yang melaksanakan ibadah haji dengan non visa (tidak prosedural). Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat saat menyambut jamaah haji kloter terakhir dari Debarkasi Solo, Asrama Haji Donohudan (AHD) Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, Senin (22/4/2024).
Namun demikian, Arsad menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi memiliki aturan bahwa jamaah non visa haji tidak diperkenankan untuk masuk ke lokasi pelaksanaan rangkaian ibadah haji. Dengan begitu, jamaah haji resmi dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dengan maksimal.
“Jadi seumpamanya kalau dengan kuota sekarang yang sudah mereka (Pemerintah Arab Saudi) tetapkan, jamaah haji bisa mendapatkan layanan, baik di Makkah, Madinah atau pada saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, Mina itu sesuai dengan harapan dan ekspektasi pemerintah Arab Saudi,” katanya.
Selanjutnya, menurut Arsad, Pemerintah Arab Saudi juga ingin mengatakan kepada negara pengirim jamaah bahwa mereka serius menanggapi masalah jamaah dengan visa non haji ini. Sehingga, ke depannya tidak ada biro travel haji yang tidak terdaftar ke Kemenag yang memberangkatkan jamaah haji.
“Jadi, ke depan, saya kira tidak ada lagi nanti ada orang memberikan janji-janji bahwa haji bisa cepat, haji bisa tahun ini daftar bisa berangkat,” kata dia.
Arsad juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih banyak menemukan biro haji yang memasang iklan yang menjanjikan masyarakat dapat mendaftar dan melaksanakan haji dengan cepat.
“Ini juga dan terbukti banyak sekali jamaah baik kita ataupun luar Indonesia yang mereka tidak bisa masuk ke Tanah Suci, bisa masuk ke Saudinya, tapi tidak bisa masuk ke Tanah Suci dan mereka sudah mengeluarkan biaya yang cukup tinggi, bahkan melebihi biaya yang dibayarkan jamaah reguler ataupun jamaah haji khusus yang resmi,” ujarnya.
Dengan kasus bayaknya jamaah dengan visa non haji, Arsad mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran-tawaran pemberangkatan ibadah haji dengan cepat. Ia menjelaskan bahwa ada regulasi yang harus dipatuhi oleh biro travel resmi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Tentunya ada regulasinya ya, jika itu dilakukan oleh travel resmi PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) apalagi kalau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) menawarkan itu, itu saya kira ada sanksi keras dari kementerian agama terhadap penyelenggara terutama yang langsung resmi terdaftar ke Kementerian Agama,” jelasnya.
Sebagai informasi, Visa Haji adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat oyang berwenang pada Kantor Perwakilan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Indonesia yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan perjalanan (Ibadah Haji) ke wilayah Kerajaan Arab Saudi. Informasi tersebut dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 527 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Dokumen Perjalanan Ibadah Haji.
Visa haji Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Dalam Pasal 18 disebutkan, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Terpopuler
1
Tari dan Tayu, Sosok Kartini Kembar Fatayat NU dari Kendal
2
Darul Amanah FA Jaring Bintang Lapangan Lewat Seleksi Terbuka SSB dan Beasiswa 2025/2026
3
6 Fakta Sejarah RA Kartini yang Jarang Diketahui Publik
4
Peringati HKBN 2025, LPBINU Kudus Gelar Pelatihan Driver Perahu Karet untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
5
Tumbuhkan Jiwa Mandiri dan Disiplin, Santri Pesantren Salafiyah Kangkung Kendal Semarakkan Ekstrakurikuler Pramuka
6
Kemandirian Kader Jadi Sorotan Ketua PW Ansor Jateng dalam Halal Bihalal PAC Ansor Gringsing
Terkini
Lihat Semua