Kemenag RI: Meski Sudah Ada UU Pesantren, Keberpihakan APBN Belum Nyata
Ahad, 13 November 2022 | 07:00 WIB

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI Prof Waryono Abdul Ghofur (paling kiri) (Foto: Dok)
Samsul Huda
Penulis
Semarang, NU Online Jateng
Meski usia Undang Undang Pesantren telah memasuki tiga tahun berjalan namun keberpihakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap pesantren belum nampak nyata atau belum kongkret.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI Prof Waryono Abdul Ghofur mengatakan, Tahun 2022 ini tiga tahun UU Pesantren berjalan. Memasuki tahun keempat dalam praktiknya dalam hal penganggaran pesantren belum ada bedanya antara sebelum dan sesudah terbitnya UU Pesantren.
"Tahun 2022 ini tiga tahun UU Pesantren berjalan. Memasuki tahun keempat dalam praktiknya sangat sulit. Belum ada bedanya penganggaran untuk pesantren sebelum dan sesudah terbitnya UU Pesantren," kata Prof Waryono.
Prof Waryono mengatakan hal itu dalam Halaqah Ulama Nusantara bertajuk 'Menjaga Marwah Pesantren' yang diselenggarakan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang bersama Majlis Ulama Indonesia (MUI) Jateng di Hotel Ciputra Simpanglima Semarang, Selasa (9/11/2022).
Dikatakan, hingga kini anggaran pesantren belum mencapai angka Rp1 Triliun, baru sekitar Rp940 Miliar. Pernah mencapai Rp3 Triliun itupun untuk penanggulangan Covid-19.
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI lanjutnya, akan
terus mendorong pemerintah agar mewujudkan keberpihakan anggaran terhadap pesantren dan mengalokasikan dana abadi pesantren sebagai amanat dari UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dia menambahkan, belum adanya keberpihakan APBN terhadap pesantren itu sangat nyata alias jelas belum terlihat keberpihakanya. Ini masih harus terus didialogkan dengan Menteri Keuangan dan berbagai pihak.
Awal September 2021 ujarnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres itu merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang sudah disahkan DPR dan pemerintah pada akhir September 2019, khususnya Pasal 48 Ayat (5) dan Pasal 49 Ayat (2).
"Dana abadi pesantren memang terintegrasi di bawah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), tetapi perlu adanya tahapan eksekusi. Dalam Perpres 111 Tahun 2021 perihal Dana Abadi Pendidikan yang dilaksanakan oleh LPDP baru mencangkup empat hal yakni dana abadi riset, pendidikan, pendidikan tinggi, dan kebudayaan," katanya.
Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofar Rozin kepada NU Online Jateng, Sabtu (12/11/2022) mengatakan, UU Pesantren bukan hadiah dari siapa-siapa, tetapi hasil perjuangan mobilisasi santri lintas profesi.
"UU Pesantren hasil kerja keras para santri yang tersebar dimana-mana, di Senayan (DPR RI), birokrasi, LSM, ormas, dan sebagainya. Mereka berkolaborasi bergerak bersama sehingga terbitlah UU Pesantren ini," pungkasnya.
Penulis: Samsul Huda
Terpopuler
1
Ahad Kliwonan dan Pelantikan Pengurus NU Se-Tawangsari Digelar di Panggung Alam Taruwongso
2
Pesantren Tarbiyatul Qur’an Al Waro’ Juwiring, Warisi Perjuangan Kiai Muslimin Santri Pendherek KH Al Mansur Popongan
3
Empat Pesan KH Ali Maksum yang Harus Diketahui Pengurus NU
4
PAC dan PR IPNU IPPNU Tempel Dilantik, Siap Optimalkan Peran Organisasi
5
Masjid Agung Demak: Warisan Wali Songo yang Kini Jadi Magnet Wisata Religi Modern
6
Dosen IAI An-Nawawi Purworejo Tawarkan Konsep At-Takāmul At-Takayyufi dalam Pendidikan Moderasi Beragama
Terkini
Lihat Semua