Ini Rekomendasi Munas-Konbes NU soal UU Pesantren
Kamis, 21 September 2023 | 07:00 WIB
Jakarta, NU Online Jateng
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, selama dua hari, 18-20 September 2023 melahirkan sejumlah rekomendasi, termasuk menyangkut Undang-Undang Pesantren.
Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, sidang Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Munas Konbes NU 2023 menyoroti soal implementasi Undang-Undang Pesantren.
"Hasil dari sidang tersebut mendorong pemerintah menerbitkan regulasi setingkat Perpres atau membentuk struktur birokrasi yang lebih kuat seperti Direktorat Jenderal yang mengatur dan menangani pesantren," ujarnya di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Disampaikan, Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah merekomendasikan 2 hal, yang pertama meminta merekomendasikan kepada pemerintah negara untuk segera menyusun regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Pesantren.
Baca Juga
PBNU Yakin NU akan Semakin Berkualitas
"Terutama yang berkaitan dengan fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan fungsi pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat," ucapnya.
Rekomendasi yang kedua lanjutnya, karena besarnya amanah dari undang-undang pesantren ini, pihaknya merekomendasikan agar disusun semacam struktur birokrasi yang lebih kuat yang mengurus pesantren, sekurang-kurangnya Direktorat Jenderal.
"Beralih dari direktorat menjadi Direktorat Jenderal yang khusus menangani pesantren," pintanya.
Dilansir dari nu.or.id, Gus Rozin menjelaskan, fungsi pesantren meliputi pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, dan lembaga dakwah. Namun, lanjutnya, beberapa fungsi tersebut sejauh ini belum berjalan secara optimal.
"2 fungsi terakhir, yakni fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan belum ditemukan regulasi turunannya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat bahwa fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi yang menjadi tupoksi lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai leading sector," ungkapnya.
Dengan pertimbangan luasnya cakupan UU Pesantren serta kuantitas pesantren yang sedemikian banyak, Munas NU 2023 sepakat dengan pandangan bahwa diperlukan segera suatu regulasi turunan setingkat Perpres.
"Hal ini agar amanat Undang-Undang Pesantren bisa berjalan secara optimal atau pembentukan struktur birokrasi yang lebih kuat seperti Direktorat Jenderal," pungkasnya. (*)
Terpopuler
1
Rute dan Moda Terbaik Menuju Pelantikan JATMAN di Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo
2
Makesta Award dan Porseni IPNU IPPNU Belik, Ajang Penguatan Karakter dan Budaya Pelajar NU
3
Kiai Ubaidullah Ajak Saksikan Film Seribu Bayang Purnama, Suara Lantang untuk Petani dan Bumi yang Lebih Sehat
4
Persiapan Pelantikan JATMAN Capai 70 Persen, Ribuan Tamu Terkonfirmasi Hadir
5
Siswa SMPIT Al Fateeh Raih Juara MHQ Tingkat Kota Semarang, Harumkan Nama Sekolah
6
RA Miftahul ‘Ulum Krompakan Siapkan Generasi Penerus Aswaja Sejak Usia Dini
Terkini
Lihat Semua