• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Minggu, 28 April 2024

Nasional

MUNAS KONBES NU

Ini Rekomendasi Munas-Konbes NU soal UU Pesantren

Ini Rekomendasi Munas-Konbes NU soal UU Pesantren
Kegiatan penyampaian hasil-hasil Munas Konbes NU di Jakarta (Foto: nu online)
Kegiatan penyampaian hasil-hasil Munas Konbes NU di Jakarta (Foto: nu online)

Jakarta, NU Online Jateng
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, selama dua hari, 18-20 September 2023 melahirkan sejumlah rekomendasi, termasuk menyangkut Undang-Undang Pesantren.


Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, sidang Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Munas Konbes NU 2023 menyoroti soal implementasi Undang-Undang Pesantren. 


"Hasil dari sidang tersebut mendorong pemerintah menerbitkan regulasi setingkat Perpres atau membentuk struktur birokrasi yang lebih kuat seperti Direktorat Jenderal yang mengatur dan menangani pesantren," ujarnya di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (19/9/2023).


Disampaikan, Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah merekomendasikan 2 hal, yang pertama meminta merekomendasikan kepada pemerintah negara untuk segera menyusun regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Pesantren.


"Terutama yang berkaitan dengan fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan fungsi pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat," ucapnya.


Rekomendasi yang kedua lanjutnya, karena besarnya amanah dari undang-undang pesantren ini, pihaknya merekomendasikan agar disusun semacam struktur birokrasi yang lebih kuat yang mengurus pesantren, sekurang-kurangnya Direktorat Jenderal. 


"Beralih dari direktorat menjadi Direktorat Jenderal yang khusus menangani pesantren," pintanya.


Dilansir dari nu.or.id, Gus Rozin menjelaskan, fungsi pesantren meliputi pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, dan lembaga dakwah. Namun, lanjutnya, beberapa fungsi tersebut sejauh ini belum berjalan secara optimal. 


"2 fungsi terakhir, yakni fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan belum ditemukan regulasi turunannya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat bahwa fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi yang menjadi tupoksi lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai leading sector," ungkapnya. 


Dengan pertimbangan luasnya cakupan UU Pesantren serta kuantitas pesantren yang sedemikian banyak, Munas NU 2023 sepakat dengan pandangan bahwa diperlukan segera suatu regulasi turunan setingkat Perpres.


"Hal ini agar amanat Undang-Undang Pesantren bisa berjalan secara optimal atau pembentukan struktur birokrasi yang lebih kuat seperti Direktorat Jenderal," pungkasnya. (*)


Nasional Terbaru