• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 20 April 2024

Kiai NU Menjawab

Mengapa Niat Puasa Ramadhan Tidak pada Waktu Mulai Puasa?

Mengapa Niat Puasa Ramadhan Tidak pada Waktu Mulai Puasa?
Niat puasa Ramadhan tidak bersamaan dengan waktu memulai berpuasa.
Niat puasa Ramadhan tidak bersamaan dengan waktu memulai berpuasa.

 Assalamu ‘alaikum warahmatullahi  wabarakatuh.

 Mohon penejelasan Kai, mengapa niat puasa Ramadhan tidak dilakukan pada waktu memulai puasa? Terima kasih.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

(Hamba Allah)

 

 Jawaban:


Assalamu ‘alaikum warahmatullahi  wabarakatuh.

 

Niat untuk berpuasa dilakukan tidak seperti dalam ibadah lainnya, misalnya shalat. Untuk shalat, kita dianjurkan berniat persis sebelum melaksanakannya atau hampir bersamaan waktunya dengan ketika memulai. Namun untuk berpuasa, kita dianjurkan melakukan niat berpuasa di malam hari dan bukan di saat kita memulai puasa dengan masuknya waktu Shubuh.


Hal tersebut sbagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Al Bujaramy ala Al Khatib sebagai berikut: 


وَيُشْتَرَطُ لِفَرْضِ الصَّوْمِ مِنْ رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِهِ كَقَضَاءٍ أَوْ نَذْرِ التَّبْيِيتُ وَهُوَ إيقَاعُ النِّيَّةِ لَيْلًا لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ } وَلَا بُدَّ مِنْ التَّبْيِيتِ لِكُلِّ يَوْمٍ لِظَاهِرِ الْخَبَرِ  


Artinya: “Disyaratkan dalam melaksanakan puasa fardhu Ramadhan atau lainnya seperti puasa qadha atau puasa nadzar untuk tabyit, yakni melakukan niat pada malam hari sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW: ‘Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar (malam hari) maka dianggap tidak berpuasa.’ Oleh karena itu, niat berpuasa harus dilakukan setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits tersebut.” (lihat Syekh Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar al-Bujairimi al-Syafi’i, Hasyiyah Al Bujaromy ala Al Khotib, Juz 6, hal. 424). 

 

Sedangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhi Minhaj di jelaskan sebagai berikut:


فَيَجِبُ اقْتِرَانُهَا بِفِعْلِ الشَّيْءِ الْمَنْوِيِّ إلَّا فِي الصَّوْمِ فَلَا يَجِبُ فِيهِ الِاقْتِرَانُ بَلْ لَوْ فَرَضَ وَأَوْقَعَ النِّيَّةَ فِيهِ مُقَارِنَةً لِلْفَجْرِ لَمْ يَصِحَّ لِوُجُوبِ التَّبْيِيتِ فِي الْفَرْضِ


Artinya: “Menggabungkan niat dengan perbuatan adalah wajib kecuali dalam hal puasa. Dalam puasa hal itu tidak wajib bahkan   kalaupun niat puasa Ramadhan dilakukan bersamaan dengan munculnya fajar maka hukumnya tidak sah sebab tidak memenuhi syarat tabyitun niyyah. (lihat Al Imam Ibnu Hajar Al Haitsami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhi Minhaj, Juz 2, Hal. 341).


Dari keterangan diatas bisa kita fahami bahwa alasan niat puasa Ramadhan tidak bersamaan dengan waktu memulai ibadah ini. Jadi berbeda dengan niat-niat pada ibadah yang lain karena ada hadist Nabi muhammad SAW yang menjelaskan bahwa niat puasa fardlu seperti puasa Ramadhan harus dilakukan di malam hari. Kemudian ulama’ memperkuatnya dengan alasan kita kesulitan memastikan munculnya fajar dengan tepat. Wallahu a’lam bish-shawab.


Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum warahmatullahi  wabarakatuh.

 

(M. Zaenal Amin)

 


Kiai NU Menjawab Terbaru