Mengapa Niat Puasa Ramadhan Tidak pada Waktu Mulai Puasa?
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mohon penejelasan Kai, mengapa niat puasa Ramadhan tidak dilakukan pada waktu memulai puasa? Terima kasih.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(Hamba Allah)
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Niat untuk berpuasa dilakukan tidak seperti dalam ibadah lainnya, misalnya shalat. Untuk shalat, kita dianjurkan berniat persis sebelum melaksanakannya atau hampir bersamaan waktunya dengan ketika memulai. Namun untuk berpuasa, kita dianjurkan melakukan niat berpuasa di malam hari dan bukan di saat kita memulai puasa dengan masuknya waktu Shubuh.
Hal tersebut sbagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Al Bujaramy ala Al Khatib sebagai berikut:
وَيُشْتَرَطُ لِفَرْضِ الصَّوْمِ مِنْ رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِهِ كَقَضَاءٍ أَوْ نَذْرِ التَّبْيِيتُ وَهُوَ إيقَاعُ النِّيَّةِ لَيْلًا لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ } وَلَا بُدَّ مِنْ التَّبْيِيتِ لِكُلِّ يَوْمٍ لِظَاهِرِ الْخَبَرِ
Sedangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhi Minhaj di jelaskan sebagai berikut:
فَيَجِبُ
اقْتِرَانُهَا بِفِعْلِ الشَّيْءِ الْمَنْوِيِّ إلَّا فِي الصَّوْمِ فَلَا يَجِبُ فِيهِ
الِاقْتِرَانُ بَلْ لَوْ فَرَضَ وَأَوْقَعَ النِّيَّةَ فِيهِ مُقَارِنَةً لِلْفَجْرِ
لَمْ يَصِحَّ لِوُجُوبِ التَّبْيِيتِ فِي الْفَرْضِ
Artinya: “Menggabungkan niat dengan perbuatan adalah wajib kecuali dalam hal puasa. Dalam puasa hal itu tidak wajib bahkan kalaupun niat puasa Ramadhan dilakukan bersamaan dengan munculnya fajar maka hukumnya tidak sah sebab tidak memenuhi syarat tabyitun niyyah. (lihat Al Imam Ibnu Hajar Al Haitsami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhi Minhaj, Juz 2, Hal. 341).
Dari keterangan diatas bisa kita fahami bahwa alasan niat puasa Ramadhan tidak bersamaan dengan waktu memulai ibadah ini. Jadi berbeda dengan niat-niat pada ibadah yang lain karena ada hadist Nabi muhammad SAW yang menjelaskan bahwa niat puasa fardlu seperti puasa Ramadhan harus dilakukan di malam hari. Kemudian ulama’ memperkuatnya dengan alasan kita kesulitan memastikan munculnya fajar dengan tepat. Wallahu a’lam bish-shawab.
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(M.
Zaenal Amin)