Dari Kitab Tanbihul Ghafilin
قال الفقيه رحمه الله تعالى حق المراة على الزوج خمسة اشياء
Al-Faqih Abu Alaist semoga dirahmati Allah SWT berkata: Hak wanita (istri) atas suami ada lima hal yaitu :
اولها ان يخدمها من وراء ستر ولا يدعها تخرج من وراء الستر فانها عورة وخروجها اثم وترك للمروءة
Pertama: orang laki laki (suami) membantu pekerjaan istri di dalam rumah dan suami tidak boleh membiarkan istrinya keluar dari rumah. Karena wanita itu aurat bisa menimbulkan dosa dan merusak kehormatan.
والثانى ان يعلمها ما تحتاج اليه من العلم مما لابد لها من احكام الوضوء والصلاة والصوم
Kedua: suami harus mengajari ilmu agama yang wajib di mengerti oleh istri seperti hukum hukum berkaitan dengan wudhu,shalat, dan puasa.
والثالث ان يطعمها الحلال فان اللحم اذا نبت من الحرام يذوب النار
Ketiga: suami memberi makan pada istri dari barang halal, sedungguhnya daging yang tumbuh dari barang haram akan hancur dengan api.
والرابع ان لا يظلمهافانها امانة عنده
Keempat: suami tidak boleh dzalim (menganiaya) istrinya karena istri itu di dalam kekuasaan suami sebagai amanah.
والخامس ان تطاولت عليه يحتمل ذلك منها نصيحة لها لكيلا تقع في امر هو اضر بها مما وقعت فيه
Kelima: jika istri bicara panjang/ngomel (kasar) pada suami, maka suami harap menahan diri (sabar) supaya memberi peringatan pada istri supaya tidak terjadi lagi pertentangan yang lebih bahaya dari pada yang sudah terjadi.
H Suratno Syukron, Pengasuh Pesantren Assabila Gunungpati, Kota Semarang
Terpopuler
1
Muslimat NU Rayakan Nisfu Syaban di Kongres Ke-18 dengan Pemberian Ijazah Amalan
2
Status Seorang Mbah Ditentukan oleh Anak Cucu dan Keturunannya (Refleksi Abuya KH Muhammad Thoha Alawy Al-Hafidz)
3
Pelantikan PC PMII Demak, Ketua DPRD: PMII Harus Berkontribusi dalam Kemajuan Daerah
4
Buku Pengkaderan V1 PC IPNU-IPPNU Surakarta Disahkan dalam Sidang Pleno
5
GP Ansor Jatinegara Tegal Gelar Rapat Pleno dan Konsolidasi, Bahas Program Strategis
6
KH Abdul Rouf Maimoen: Generasi Muda Harus Mendalami Mukjizat Numerik Al-Quran
Terkini
Lihat Semua