• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 28 Maret 2024

Keislaman

Ketentuan dan Kaidah-kaidah Shalat yang Harus Diketahui Setiap Muslim

Ketentuan dan Kaidah-kaidah Shalat yang Harus Diketahui Setiap Muslim
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Shalat merupakan upaya membangun hubungan baik antara manusia dengan Allah SWT. Dengan shalat, kenikmatan bermunajat kepada Allah SWT akan terasa. Pengabdian kepada-Nya dapat diekspresikan, begitu pula penyerahan segala urusan kepada-Nya. Shalat juga mengantar seseorang kepada keamanan, kedamaian, dan keselamatan dari-Nya. Shalat merupakan perilaku ihsan hamba terhadap Tuhannya. Ihsan shalat adalah menyempurnakan dengan membulatkan budi dan hati, sehingga pikiran, penghayatan, dan anggota badan menjadi satu tertuju kepada Allah SWT.


Berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an dinyatakan bahwa setiap muslim yang mukallaf wajib melaksanakan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Sebagaimana firman Allah:
 

فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا


“Maka, apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa : 103).


Shalat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Seseorang yang melakukan shalat tanpa memenuhi syarat-syaratnya shalat, maka shalatnya tidak diterima. Syarat-syarat shalat dibagi menjadi 2, yaitu :


Syarat Wajib Shalat

a. Muslim


Shalat tidak diwajibkan bagi orang kafir, karena didahulukannya 2 kalimat syahadat. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 

عَنْ اِبْنُ عُمَرْ بِنْ الْخَطَاب رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: أُمِرْتُ اَنْ أُقَاتِلُ النَّاسِ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لَاإِلَهَ إِلَّااللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوْا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّابِحَقِّ الْإِسْلَامِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ. (رواه البخارى ومسلم)


“Dari Abdullah bin Umar ibnu Khathab ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersyahadat bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan bahwa Muhammad itu Rasul Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukan itu, maka berarti mereka telah memelihara jiwa dan harta mereka dariku, selain dikarenakan hak Islam, sedang hisab mereka terserah kepada Allah.” (HR Bukhari Muslim).


b. Berakal Sehat (Shalat tidak diwajibkan bagi orang yang sedang dalam gangguan jiwa atau gila).
c. Baligh (Shalat tidak diwajibkan bagi anak kecil hingga ia baligh).
d. Bersih dari Haid dan Nifas (Shalat tidak diwajibkan bagi wanita yang sedang dalam masa Haid atau Nifas, hingga ia bersih dari keduanya).


Syarat Sah Shalat
 

a. Telah tiba waktunya

Shalat tidak akan sah apabila waktu shalat belum tiba. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra’ ayat 78, yang berbunyi:
 

أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا


“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS Al-Isra’ : 78).


b. Suci dari Hadats Besar dan Kecil

Hadats Besar ialah kondisi di mana seseorang tidak bersih dan baru dinyatakan bersih apabila ia telah mandi Junub. Misalnya, perempuan yang baru selesai masa haid dan nifas, laki-laki atau perempuan yang selesai bersetubuh, keluar air mani (sperma), dan baru masuk Islam (Muallaf). Sedangkan Hadats Kecil ialah kondisi dimana seseorang dalam sifat tidak bersih dan baru bersih apabila ia berwudhu. Misalnya, bangun dari tidur, keluar sesuatu dari badan melalui dua jalan (keluar angin, kencing, atau buang air besar), dan lain-lain.


c. Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis

Orang yang akan melaksanakan shalat haruslah bersih badannya, pakaiannya, dan tempat shalatnya dari najis. Setiap kotoran yang melekat di badan, pakaian, atau tempat shalat harus dibersihkan dengan air. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Muddatsir ayat 4:
 

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ


“Dan bersihkanlah pakaianmu.” (QS Al-Muddatsir : 4).


d. Menutup aurat

Aurat ditutup dengan sesuatu yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit. Aurat laki-laki antara pusar sampai lutut, sedangkan aurat perempuan seluruh badannya, kecuali muka (wajah) dan kedua telapak tangan. Jadi, tidak sah shalat seseorang yang terbuka auratnya, sebab hiasan dalam pakaian ialah pakaian yang menutupi aurat.


e. Menghadap kiblat (Ka’bah)

Shalat tidak akan sah apabila tanpa menghadap kiblat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 144 yang berbunyi:

 

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ ۗ وَإِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا ٱللَّهُ بِغَٰفِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ


“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” QS Al-Baqarah : 144).
 

Rukun Shalat


Menurut madzhab Imam Syafi’i, shalat dirumuskan menjadi 13 rukun, antara lain :

  1. Niat, yaitu sengaja atau menuju sesuatu dibarengi dengan (awal) pekerjaan tersebut.
  2. Berdiri tegak bagi yang kuasa
  3. Takbiratul ihram, diucapkan bagi yang bisa mengucapkan dengan lisannya 'Allahu Akbar'.
  4. Membaca Surat Al-Fatihah
  5. Ruku’ serta tuma’ninah.
  6. Bangkit dari ruku’, lalu i’tidal (berdiri tegak seperti keadaan semula), yakni berdiri bagi yang kuat dan duduk tegak bagi yang lemah.
  7. Sujud, serta tuma’ninah dalam sujud.
  8. Duduk di antara 2 sujud, serta tuma’ninah.
  9. Duduk tasyahud, baik awal maupun akhir (tasyahud awal hanya berlaku untuk shalat yang rakaatnya lebih dari 2).
  10. Membaca tahiyat, baik awal maupun akhir (tahiyat awal hanya berlaku untuk shalat yang rakaatnya lebih dari 2).
  11. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW dan Nabi Ibrahim AS.
  12. Mengucapkan salam (seraya menoleh ke kanan dan ke kiri).
  13. Tertib.
 

Keutamaan Shalat


Shalat memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam. Oleh karena itu, Rasulullah SAW memberikan perhatian ekstra terhadap masalah shalat. Nabi memberikan contoh pelaksanaannya secara detail dari awal hingga akhir, dari takbir hingga salam. Ini semua menunjukkan bahwa pentingnya shalat dalam Islam. Terlebih jika kita memperhatikan berbagai keistimewaan shalat, maka tiada alasan lagi bagi kita untuk bermalas-malasan dalam melaksanakannya. Berikut ini keutamaan atau keistimewaan shalat:

  1. Shalat bisa mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan munkar
  2. Shalat merupakan amalan terbaik setelah dua kalimat syahadat
  3. Shalat bisa membersihkan dosa-dosa
  4. Shalat bisa menggugurkan dosa
  5. Shalat adalah cahaya di dunia dan akhirat bagi orang yang melakukannya
  6. Allah mengangkat derajat dan menghapuskan dosa (kesalahan) dengan sebab shalat
  7. Shalat termasuk faktor terbesar yang menyebabkan seseorang masuk surga menemani Nabi Muhammad.
  8. Berjalan menuju shalat akan dicatat sebagai kebaikan, bisa meninggikan derajat dan ghapuskan dosa
  9. Dianggap bertamu di surga
  10. Dengan shalat, Allah menghapuskan dosa di antara shalat yang satu ke shalat berikutnya
  11. Para malaikat senantiasa mendoakan orang yang melakukan shalat selama dia berada di tempat shalatnya dan dia akan tetap terhitung sebagai orang yang shalat selama (keinginan untuk) shalat masih menahannya
  12. Menunggu waktu shalat adalah ribath (berjaga-jaga) di jalan Allah
  13. Orang yang keluar rumah untuk shalat seperti orang yang keluar berhaji dalam keadaan berihram
  14. Jika tertinggal shalat, padahal biasanya tidak tertinggal, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang ikut dalam shalat jamaah tersebut.
  15. Jika seseorang sudah bersuci lalu keluar untuk melaksanakan shalat, maka dia tetap dicatat sebagai orang yang shalat sampai dia pulang. Pergi dan pulangnya dicatat pahala.


Demikian artikel yang kami buat, semoga artikel ini membantu bagi para pembaca guna memperbaiki shalat kita agar lebih baik. Wallahu a'lam bis shawab


Alif Mu’allimin, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, anggota IPNU Ranting Pelang 01, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara  


Keislaman Terbaru