Muhammad Ishom
Kolomnis
Tepat pukul 04.21 dini hari tadi, dari masjid terdengar suara bilal menyerukan, “Imsak! Imsak!”
Mendengar itu, istri dan kedua anakku segera menyudahi
sahurnya. Mereka segera minum air putih cukup banyak untuk mencegah terlalu
haus di siang hari sekaligus mengurangi bau tak sedap selama puasa.
Saat itu aku masih tenang-tenang dengan memegang botol
berisi air putih. Kutanyakan pada si bungsu apakah masih boleh minum. Ia
menjawab tidak boleh karena sudah imsak. Istriku bilang masih boleh hingga
adzan Shubuh.
“Seruan imsak itu bukan lampu merah,” jawabku kepada si
bungsu. “Tetapi apa...?”
“Lampu kuning, Pak,” sahut si sulung.
Betul,” jawabku.
“Sedang lampu merah adalah saat...?”
“Ya saat Shubuh, Pak. Tetapi kan lebih baik dan aman kalau udah lampu kuning kita cepat-cepat dengan tancap rem seperti kebiasaan kita mengendara di jalan,” sahut si sulung sekali lagi. Ia benar.
-------
Itulah cuplikan perbincangan di keluarga kami lima tahun
lalu yang kami rekam dalam sebuah buku catatan harian berjudul “Dari Sahur ke
Sahur; Catatan Harian Seorang Suami”, terbit tahun 2016.
Perbicangan tentang batas sahur sebagaimana digambarkan
dalam kutipan diatas merujuk pada kapan puasa harus dimulai sebagaimana
dijelaskan Syekh Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi, dalam
kitabnya berjudul Al-Iqna' Fil Fiqhi Asy-Syafi'i (Teheran: Dar Ihsan, 1420
H) hal. 74, sebagai berikut:
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب
الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر
Artinya, “Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua
sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang
berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal
sebelum terbitnya fajar.”
Dari penjelasan Syekh Al-Mawardi di atas dapat dipastikan
bahwa batas makan sahur atau imsak adalah pada saat terbit fajar yang itu
artinya saat Shubuh. Jadi bukan pada saat diserukan “imsak” dari mushala
ataupun masjid.
Para ulama memang bijak dengan menetapkan waktu imsak 10
menit sebelum Shubuh. Hal ini dapat dibuktikan pada jadwal imsakiyah resmi yang
beredar di masyarakat di mana selisih waktu yang tertera antara imsak dan
Shubuh adalah 10 menit. Misal, jika waktu imsak jatuh pada pukul 04.11, maka
waktu Shubuh jatuh pada pukul 04.21.
Kebijaksanaan tersebut untuk memberikan masa transisi dari
saat sahur menuju saat imsak yang sebenarnya - saat mana makan dan minum membatalkan
puasa. Ibarat rambu lalu lintas, jika perubahan dari lampu hijau langsung ke
lampu merah tanpa ada lampu kuning, pasti akan membahayakan para
pengendara.
Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas
Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta
Sumber: Imsak Itu Ibarat Lampu Kuning
Terpopuler
1
Bentrok FPI dengan PWI-LS, Ini Tanggapan Rais Syuriyah PCNU Pemalang
2
Peringati Harlah ke-79, Muslimat NU Purworejo Launching Tiga Program Mustika sebagai Ikhtiar Dakwah dan Pemberdayaan
3
Khutbah Jumat: Sikap Orang Tua terhadap Guru Anak demi Kesuksesan dan Keberkahan
4
LP Ma’arif NU Magelang Gelar Rakerdima 2025: Kobarkan Semangat Digitalisasi Menuju Generasi Emas Berakhlak Mulia
5
Tolak Lima Hari Sekolah, IPNU-IPPNU Purworejo: Pendidikan Agama dan Budaya Tak Boleh Tersingkir
6
Lailatul Ijtima' PWNU Jateng: Jalankan Enam Visi Misi NU dengan Tulus, Raih Barokah Dunia Akhirat
Terkini
Lihat Semua