Taushiyah

Terbujuk dalam Jual Beli

Senin, 23 November 2020 | 17:00 WIB

Terbujuk dalam Jual Beli

Foto: Ilustrasi (jejakpiknik.com)

 

Siang itu suami istri beserta tiga anaknya ingin makan siang dan maunya mencari rumah makan yang enak dan murah. Dalam pencariannya keluarga itu menemukan sebuah rumah makan yang ramai sekali. Biasanya rumah makan kalau ramai itu ada dua arti, bisa saja karena murah atau karena masakannya enak.

 

Setelah duduk dan membaca buku menu makanan yang berada di tangannya, langsung saja sang bapak memesan satu porsi ikan bawal bakar yang tertulis harganya Rp20.000 satu porsi ayam goreng telur asin yang tertulis harganya Rp25.000  dan satu porsi cumi-cumi goreng yang tertulis harganya Rp30.000

 

Serampungnya makan, sang bapak menuju ke kasir untuk membayar, dan alangkah terkejutnya ketika harga yang harus di bayar kesemuanya adalah Rp400.000. Adu mulut pun terjadi dan dengan suara pelan perempuan cantik bagian kasir menjelaskan "Maaf bapak, harga bawal bakar Rp20.000 itu adalah per onsnya jadi untuk bawal tadi beratnya 7ons dan harganya Rp140.000 begitu juga harga cumi-cumi dengan harga yang tertulis dalam daftar menu itu adalah harga per-ons. 

 

Sambil menggerutu, sang bapak meletakkan uang empat lembar ratusan ribu rupiah lalu meninggalkan kasir. Hadits nabi dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

 

Artinya :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli alhashah ( dengan melempar batu – mengadu nasib) dan jual beli gharar (bujuk - mengelabuhi). (HR Muslim)

 

 

KH Ahmad Niam Syukri Masruri, Pengasuh Majelis Ta'lim Mar'ah Najihah Muslimat NU Kabupaten Grobogan