Ahmad Niam Syukri
Penulis
Terkadang ada orang memberikan hibah kepada orang lain, tapi dalam perjalanannya ia menarik kembali hibahnya. Entah itu karena kehendaknya sendiri, atau karena bisikan orang lain atau karena tingkah polah orang yang diberi yang membuat si pemberi tidak berkenan lalu menarik hibahnya.
Perumpamaan bagi orang yang mengambil kembali hibahnya ibarat orang yang menelan kembali muntahnya. Bahkan dalam riwayat lain disebutkan orang yang menarik pemberiannya tak ubahnya seperti anjing yang menelan muntahnya sendiri.
Hadits nabi: Rasulullah shallahu alaihi wasallah bersabda:
العَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ.
Artinya:
Perumpamaan orang yang mengambil kembali hibahnya ibarat seekor anjing yang muntah kemudian menelan kembali muntahnya. (HR Bukhari dan Muslim)
Tidak halal jika seseorang memberikan hibah kapada orang lain lalu menariknya kembali, kecuali orang tua yang menarik pemberiannya kepada anaknya.
KH Ahmad Niam Syukri Masruri, Ketua Lembaga Kajian Informasi dan Dakwah (Elkid), Ketua PW GP Ansor Jateng tahun 1995, dan Sekretaris RMINU Jateng
Terpopuler
1
An Nida’ Festival 2025: Santri Ukir Prestasi, Lestarikan Budaya, dan Giat Berdakwah
2
Fatayat dan Muslimat NU Kebonagung Istiqamah Selenggarakan Selapanan Ahad Legi
3
Pemprov Jateng Maksimalkan Pompanisasi Atasi Rob di Sayung Demak
4
PBNU Akan Jadikan MAK NU 01 Semarang Sebagai Madrasah Multimedia Unggulan
5
Lewat Seni Tari, Santri An-Nida’ Gaungkan Budaya Cinta Indonesia
6
100 Hari Kerja, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Dinilai On Track
Terkini
Lihat Semua