Ahmad Niam Syukri
Penulis
Terkadang ada orang memberikan hibah kepada orang lain, tapi dalam perjalanannya ia menarik kembali hibahnya. Entah itu karena kehendaknya sendiri, atau karena bisikan orang lain atau karena tingkah polah orang yang diberi yang membuat si pemberi tidak berkenan lalu menarik hibahnya.
Perumpamaan bagi orang yang mengambil kembali hibahnya ibarat orang yang menelan kembali muntahnya. Bahkan dalam riwayat lain disebutkan orang yang menarik pemberiannya tak ubahnya seperti anjing yang menelan muntahnya sendiri.
Hadits nabi: Rasulullah shallahu alaihi wasallah bersabda:
العَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ.
Artinya:
Perumpamaan orang yang mengambil kembali hibahnya ibarat seekor anjing yang muntah kemudian menelan kembali muntahnya. (HR Bukhari dan Muslim)
Tidak halal jika seseorang memberikan hibah kapada orang lain lalu menariknya kembali, kecuali orang tua yang menarik pemberiannya kepada anaknya.
KH Ahmad Niam Syukri Masruri, Ketua Lembaga Kajian Informasi dan Dakwah (Elkid), Ketua PW GP Ansor Jateng tahun 1995, dan Sekretaris RMINU Jateng
Terpopuler
1
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital Kementerian P2MI Himbau Kerja ke Luar Negeri Jangan Non Prosedural
2
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Bahayane Ngedohi Ulama
3
Targetkan Juara Umum, Pati Kirim 264 Peserta di Porseni Madrasah Jateng 2025
4
Khutbah Jumat Berjudul Bahayanya Menjauhi Ulama
5
STAIKAP Pekalongan Jalani Asesmen Lapangan BAN-PT, Targetkan Akreditasi Unggul dan Beralih Menjadi Institut Tahun 2028
6
Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT RI ke-80
Terkini
Lihat Semua