Regional

Rekomendasi Muskerwil PWNU Jateng: Penanganan Kekerasan Seksual hingga Koreksi Buku Sejarah NU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:00 WIB

Rekomendasi Muskerwil PWNU Jateng: Penanganan Kekerasan Seksual hingga Koreksi Buku Sejarah NU

KH Ahmad Atabik, membacakan hasil rekomendasi dari peserta sidang, baik internal maupun eksternal di Kampus 2 Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024). (Foto?NUOJateng/Amar)

Semarang, NU Online Jateng

Sekretaris Sidang Komisi B Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) Pertama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, KH Ahmad Atabik, membacakan hasil rekomendasi dari peserta sidang, baik internal maupun eksternal. 


Rekomendasi pertama adalah bahwa pendidikan dan implementasi ajaran Ahlussunah wal Jamaah (Aswaja) harus diajarkan oleh pendidik yang memahami serta mengamalkan ajaran Aswaja di seluruh Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif NU.


"Program ini perlu disinkronkan dengan kebutuhan warga NU, sehingga LP Ma'arif NU perlu diaktifkan hingga tingkat ranting," ujar Kiai Atabik di Kampus 2 Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024).


Selain itu, Kiai Atabik menekankan pentingnya pengoptimalan tata kelola dan administrasi lembaga melalui struktur organisasi yang kuat. Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pengkaderan NU untuk menjaga stabilitas kader. 


Rekomendasi lainnya mencakup program madrasah atau pesantren ramah anak, yang bertujuan mendorong satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual (KS).


"Upaya pencegahan dan penanganan KS harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022, melalui sosialisasi anti-KS pada satuan pendidikan formal maupun nonformal di bawah naungan NU," jelasnya.


Komisi B juga merekomendasikan penerusan sejarah NU dengan melakukan koreksi terhadap sebagian isi buku 'Cahaya dari Nusantara,' yang diterbitkan oleh Abna Seiwun Pekalongan pada tahun 2020, terutama terkait dengan pembelokan sejarah pendirian NU.


"Pembahasan yang cukup alot tadi adalah mengenai koreksi sejarah NU. Selain itu, materi Aswaja juga perlu divalidasi dan dikoreksi oleh para pakar sejarah NU," tambah Kiai Atabik.


Lebih lanjut, Kiai Atabik menyampaikan bahwa Muskerwil PWNU Jateng juga merekomendasikan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, terutama pasal 103 ayat 4 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia remaja.


Sebagai informasi, Muskerwil pertama PWNU Jateng ini dihadiri oleh perwakilan PBNU, Prof Nizar Ali, serta jajaran Syuriah dan Tanfidziyah PWNU Jateng, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Jateng, seluruh Badan Otonom (Banom), lembaga-lembaga PWNU Jateng, dan tamu undangan lainnya yang turut berpartisipasi dalam penandatanganan MoU.