Regional

Petugas KUA Jatinegara Tegal Lakukan Pendataan Masjid dan Mushola di Kedungwungu

Sabtu, 1 Maret 2025 | 13:00 WIB

Petugas KUA Jatinegara Tegal Lakukan Pendataan Masjid dan Mushola di Kedungwungu

petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatinegara melaksanakan pendataan masjid dan mushola di Desa Kedungwungu pada Senin (24/2/2025).

Tegal, NU Online Jateng 

Dalam upaya memperjelas status tanah wakaf dan meningkatkan administrasi rumah ibadah, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatinegara melaksanakan pendataan masjid dan mushola di Desa Kedungwungu pada Senin (24/2/2025).

 

Pendataan ini dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam, Ustadz Suparno dan Ustadz Bagus Santoso. Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan status tanah wakaf, mendata kepengurusan masjid dan mushola, serta mencatat luas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah agar dapat diintegrasikan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama. Langkah ini mendukung program Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menata aset tanah wakaf agar memiliki legalitas yang jelas.


Dalam pelaksanaannya, petugas KUA juga berkoordinasi dengan perangkat desa setempat, termasuk Bapak Sifa selaku perwakilan dari pemerintah desa. Mereka berdiskusi mengenai langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan legalitas tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi.


“Pendataan ini penting agar status tanah wakaf jelas dan memiliki dokumen yang sah. Dengan begitu, pengelolaan masjid dan mushola bisa lebih terjamin secara hukum,” ujar Ustadz Suparno.


Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pengelola masjid dan mushola serta mempermudah proses administrasi wakaf di masa mendatang. Pendataan ini akan dilakukan secara bertahap di desa-desa lain di Kecamatan Jatinegara.