• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Minggu, 19 Mei 2024

Regional

Perlunya Masyaralat Kenal Wakaf dengan Uang Tunai

Perlunya Masyaralat Kenal Wakaf dengan Uang Tunai
Ketua BWI Kota Pekalongan H Tubagus Surur (dua dari kiri) saat sosialisasi wakaf uang tunai (Foto: NU Online Jateng/M Ngisom Al-Barony)
Ketua BWI Kota Pekalongan H Tubagus Surur (dua dari kiri) saat sosialisasi wakaf uang tunai (Foto: NU Online Jateng/M Ngisom Al-Barony)

Pekalongan, NU Online Jateng
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekalongan KH Ahmad Tubagus Surur mengatakan, selain wakaf barang tidak bergerak, BWI secara massif memperkenalkan wakaf dengan uang tunai.


"Sebenarnya wakaf uang tunai di Indonesia sudah digaungkan sejak tahun 2000 dan secara massif baru disosialisasikan pada tahun 2002 setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikannya," ujarnya.


Disampaikan, di masyarakat sendiri masalah wakaf tunai memang kurang familiar. Pasalnya, yang dipahami masyarakat yang namanya wakaf itu berupa benda tak bergerak seperti tanah atau bangunan. Maka, sosialisasi terus digalakkan agar masyarakat memahami dan mengetahui tentang wakaf uang tunai.


"Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam," ucapnya.


Di Turki misalnya, pada abad ke 15 H praktik wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, di mana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. 


"Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan," terangnya kepada NU Online Jateng, Senin (26/12/2022).





Di Indonesia lanjutnya, sebelum lahirnya UU No 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.


"Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i," ucapnya.


Anggota BWI Kota Pekalongan RM Firdaus menjelaskan, pada abad ke 20 mulai muncul berbagai gagasan untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi.


"Berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji, dan lain-lain. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam," ungkapnya.


Dalam tahapan inilah sambungnya, lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. 


"Negara-negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berbagai cara," paparnya.


Disampaikan, orang yang ingin wakaf tidak harus menunggu menjadi kaya. Minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), masyarakat sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf) dan mendapat sertifikat wakaf uang. Informasi wakaf uang bisa menghubungi BWI Perwakilan Kota Pekalongan Jalan Majapahit 8, telepon 0857-0234-9766.


Penulis: M Ngisom Al-Barony


Editor:

Regional Terbaru