Regional

Perkuat Tata Kelola Organisasi, Fatayat NU Karanganyar Demak Gelar Rakor

Senin, 9 Juni 2025 | 16:00 WIB

Perkuat Tata Kelola Organisasi, Fatayat NU Karanganyar Demak Gelar Rakor

Pengurus PAC Fatayat NU Karanganyar Demak foto bersama seusai gelar rapat koordinasi.

Demak, NU Online Jateng 

Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) organisasi dalam rangka memperkuat soliditas dan ketertiban administrasi kelembagaan. Kegiatan ini berlangsung di B’lian Resto, Undaan, Kabupaten Kudus. 

 

Ketua PAC Fatayat NU Karanganyar, Mukhlishoh, kepada NU Online Jateng, Senin (9/6/2025) menegaskan bahwa rakor ini menjadi momentum penting untuk memperkuat struktur organisasi dan merefleksikan kembali capaian program kerja yang telah dilaksanakan. Selain sebagai forum evaluasi, rakor juga membahas rencana strategis ke depan.

 

“Rakor yang diselenggarakan kemarin Jumat (6/6) ini tidak hanya menjadi ajang silaturahim dan konsolidasi, tetapi juga menjadi ruang bersama untuk mengevaluasi kinerja organisasi serta menyusun agenda ke depan secara terukur dan terarah,” ujar Mukhlishoh.

 

Dalam forum yang dihadiri jajaran pengurus PAC dan seluruh Ketua Pimpinan Ranting (PR) se-Kecamatan Karanganyar tersebut, disepakati sejumlah keputusan penting, salah satunya terkait penyelenggaraan Rapat Anggota Ranting bagi PR yang masa khidmatnya telah berakhir.

 

Mukhlishoh menegaskan komitmennya untuk menjalankan roda organisasi berdasarkan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Fatayat NU. 

 

“Fatayat NU adalah organisasi yang legal dan terstruktur, dengan batas usia anggota maksimal 45 tahun. Maka semua proses pengkaderan maupun pergantian kepemimpinan harus dilakukan secara tertib sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, Rapat Anggota Ranting merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting dan dilaksanakan setiap tiga tahun sekali oleh PR. Adapun Rapat Anggota Anak Ranting digelar dua tahun sekali oleh Pimpinan Anak Ranting (PAR) yang berkedudukan di tingkat dusun, pesantren, masjid, mushala, majelis taklim, atau komunitas masyarakat.

 

“Saya minta kepada seluruh Ketua PR Fatayat NU se-Kecamatan Karanganyar untuk serius menjalankan keputusan hasil rakor ini sebagai bentuk komitmen terhadap tertibnya tata kelola organisasi,” harapnya.

 

Sementara itu, Ketua PR Fatayat NU Desa Kotakan, Ulfah Hidayati, menyampaikan dukungannya atas keputusan yang telah disepakati. Ia menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti keputusan rakor dengan menggelar Rapat Anggota Ranting di desanya.

 

“Kami menyambut baik keputusan rakor ini karena sangat penting bagi tertib administrasi sekaligus sebagai upaya membangun marwah Fatayat NU sebagai organisasi besar yang menghimpun perempuan muda Nahdliyin,” pungkasnya.