Regional

Cegah Kekerasan Seksual, UIN Walisongo Gelar Pelatihan untuk Pesantren

Rabu, 25 Desember 2024 | 07:00 WIB

Cegah Kekerasan Seksual, UIN Walisongo Gelar Pelatihan untuk Pesantren

UIN Walisongo mengadakan acara pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Siliwangi, Kota Semarang, pada Senin (23/12/2024).

Semarang, NU Online Jateng

Tim Pengabdian Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mendiseminasikan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) terkait penguatan kapasitas pesantren dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Siliwangi, Kota Semarang, pada Senin (23/12/2024).


Ketua Tim Pengabdian, Siti Rofiah, menyampaikan bahwa pihaknya berusaha melakukan analisis dan pemahaman awal terkait langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung pengabdian masyarakat dalam isu kekerasan seksual. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama (Kemenag). Berdasarkan data, angka kasus kekerasan seksual di pesantren menjadi yang tertinggi kedua setelah universitas.


"Kami berusaha melakukan analisis dan pemahaman awal terhadap langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk ikut melakukan pengabdian kepada masyarakat, berkaitan dengan isu ini. Bahwa sesungguhnya kita sudah memiliki regulasi yaitu PMA Nomor 73 Tahun 2022," ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum tersebut.


Siti Rofiah menjelaskan bahwa PMA Nomor 73 Tahun 2022 tidak hanya mengikat pesantren, tetapi juga pendidikan lain di bawah naungan Kemenag, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Namun, implementasi peraturan ini menghadapi berbagai tantangan.


"Akan tetapi, peraturan ini tuh dalam implementasinya menghadapi berbagai macam tantangan. Ada beberapa tantangan yang kami identifikasi," katanya.


Siti Rofiah menyebutkan beberapa tantangan utama yang dihadapi, yaitu kurangnya pemahaman terhadap peraturan PMA Nomor 73 Tahun 2022, budaya pesantren, ketakutan dan tekanan sosial, ketidaktegasan aparat penegak hukum, serta belum terciptanya sinergitas.


"Kita mengalami tantangan yang pertama adalah tentang kurangnya pemahaman terhadap peraturan ini. Kemudian yang kedua adalah tentang budaya pesantren, lalu ketakutan dan tekanan sosial, yang keempat adalah ketidaktegasan aparat penegak hukum, dan yang kelima adalah belum terciptanya sinergitas," ujarnya.


Lebih lanjut, Siti Rofiah mengungkapkan bahwa Tim Pengabdian UIN Walisongo telah melaksanakan pelatihan untuk menanamkan perspektif anti kekerasan seksual. Pelatihan ini dilakukan di Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam (PPTI) Al Falah Kota Salatiga dan Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang.


"Pelatihan ini memang bertujuan untuk menanamkan perspektif anti kekerasan seksual, dilaksanakan 2 hari dengan kurikulum khusus yang sudah didesain bersama-sama," pungkasnya.