• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Minggu, 28 April 2024

Regional

KONFERWIL NU JATENG

Konferwil NU Jateng Bakal Bahas Hukum Pemanfaatan Tanah Wakaf Pemakaman

Konferwil NU Jateng Bakal Bahas Hukum Pemanfaatan Tanah Wakaf Pemakaman
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Semarang, NU Online Jateng
Konferensi Wilayah (Konferwil) XVI Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Tengah yang berlangsung di Kota Pekalongan 5-6 Maret 2024 mengagendakan pembahasan masalah hukum pemanfaatan tanah wakaf pemakaman di Komisi Bahtsul Masail.


Anggota Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Tengah KH Rodli mengatakan, dalam Konferwil di Kota Pekalongan, LBMNU Jateng hanya menyiapkan 1 materi pembahasan mengingat waktunya yang terbatas.


"Sebenarnya banyak materi yang masuk untuk segera mendapat jawaban dari LBM, namun karena sempitnya waktu pembahasan, maka diputuskan hanya ada 1 masalah yang akan dibahas di sidang komisi," ujarnya kepada NU Online Jateng, Kamis (29/2/2024).


Disampaikan,  dalam suatu kasus tanah wakaf untuk pemakaman umum dikarenakan tanah yang diwakafkan sangat luas sedangkan penduduk relatif sedikit dan sebagian tanah bahkan lebih dari separo belum digunakan untuk pemakaman.


"Akhirnya timbul ide untuk untuk memanfaatkan sebagian tanah pemakaman yang masih kosong dengan menanami tanaman produktif yang mana hasilnya digunakan untuk kesejahteraan penjaga makam dan kemaslahatan maqbarah," terangnya.


Di antara tugas penjaga makam lanjutnya, biasanya adalah menjaga kerapian pemakaman agar tidak tampak semrawut dan peziarah merasa nyaman. Maka hal yang sering dilakukan adalah membersihkan area pekuburan, baik pusara maupun sekelilingnya dengan cara memotong tumbuhan ataupun mencabutnya. 


"Hal ini kadang juga dilakukan oleh keluarga mayit, bahkan terkadang dilakukan masyarakat secara bergotong royong," ucapnya.


Menurutnya, atas kondisi tersebut kemudian muncul permasalahan bagaimana hukum memanfaatkan tanah pemakaman yang belum terpakai untuk ditanami tanaman produktif yang hasilnya diperuntukkan sebagai bisyarah penjaga makam dan kemaslahatan maqbarah.


"Selain hukum pemanfaatan lahan makam, juga masalah hukum memotong atau memcabut rumput yang ada di kuburan. Semoga di Konferwil NU Jateng di Pekalongan ditemukan jawabannya," pungkasnya.


Penulis: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru