Alminatul Husnil Hami Kembali Pimpin PR Fatayat NU Tugu Lor Demak untuk Masa Khidmah 2025-2028
Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:00 WIB
Demak, NU Online Jateng
Rapat anggota Pimpinan Ranting (PR) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Desa Tugu Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak kembali menetapkan Alminatul Husnil Hami sebagai ketua untuk masa khidmah 2025–2028. Rapat berlangsung di Masjid Baiturrohman desa setempat pada Jumat (13/6/2025).
Pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh para anggota yang hadir, dipimpin oleh Sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Kecamatan Karanganyar, Uyun Asalina.
Ia menegaskan bahwa forum rapat anggota menjadi bagian penting dalam proses evaluasi program serta penyusunan arah gerak organisasi di tingkat ranting.
“Setelah melalui mekanisme yang berlaku, sahabat Alminatul Husnil Hami dinyatakan terpilih secara mufakat. Semoga amanah dan mampu membawa kemajuan organisasi,” ujarnya.
Ketua PAC Fatayat NU Kecamatan Karanganyar, Mukhlishoh, turut memberikan arahan dalam rapat tersebut. Ia menekankan pentingnya penguatan organisasi berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Fatayat NU, termasuk ketentuan masa khidmat tiga tahun dan maksimal dua periode untuk ketua ranting.
“Walaupun ketuanya sama, semangatnya harus terus bertambah. Jangan sampai malah berkurang,” tegasnya.
Baca Juga
Fatayat NU Tugu Lor Demak Resmi Dilantik
Mukhlishoh juga menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Alminatul selama masa khidmah sebelumnya. Ia berharap Fatayat NU di Tugu Lor semakin aktif dan berperan dalam menebarkan nilai-nilai Aswaja an-Nahdliyah di tengah masyarakat.
Sementara itu, dalam sambutannya, Alminatul menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk kembali memimpin.
“Insya Allah amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya. Namun saya tidak bisa sendiri, semua butuh kerja sama dan kekompakan dari seluruh sahabat pengurus,” ungkapnya.
Ia pun mengajak para kader yang hadir untuk siap berkhidmat bersama jika nanti dipercaya masuk dalam kepengurusan. Dengan semangat kolektif, ia optimistis Fatayat NU Tugu Lor akan semakin eksis, progresif, dan memberi manfaat luas bagi umat.
Sebagai informasi, batas usia anggota Fatayat NU adalah minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun, sebagaimana tertuang dalam aturan organisasi.
Terpopuler
1
LAZISNU Sragen Salurkan Dana Hampir Rp200 Miliar pada 2024, Ini Rinciannya
2
Masuk Proyek Prioritas Nasional, Giant Sea Wall Semarang–Demak Diusulkan Bertambah 10 KM
3
Atasi Kemacetan Akibat Rob, U-Turn Depan Pabrik Polytron Ditutup Sementara
4
Prodi PAI dan PGMI Fakultas Agama Islam Unwahas Raih Predikat Akreditasi Unggul
5
Gus Yasin Akan Hadiri Istighotsah Bersama Warga Nahdliyyin Demak, Doakan Keselamatan dari Rob dan Banjir
6
LPBI PWNU Jateng Gandeng PT Sido Muncul, Kolaborasi Hadapi Perubahan Iklim dan Tanggap Bencana
Terkini
Lihat Semua