• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 27 April 2024

Opini

Urgensi Fiqih Pemilu 

Urgensi Fiqih Pemilu 
Foto: Ilustrasi (nu online)
Foto: Ilustrasi (nu online)

Bangsa Indonesia sebentar lagi bakal menggelar hajatan nasional berupa Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif meliputi Dewan perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan pemilihan Presiden Wakil Presiden RI pada 14 Februari 2024 mendatang.


Hak pilih itu dimiliki setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, termasuk ulama, guru, petani dan sebagainya. Jadi siapa saja warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan boleh memilih atau dipilih. Bagi yang dicalonkan oleh partai politik (pasangan Capres Cawapres, DPR/DPRD) atau perorangan (calon anggota DPD) juga punya hak memilih dan kampanye. Bagi warga Negara yang tidak dicalonkan atau tidak mencalonkan memiliki hak memilih, juga berhak menjadi simpatisan atau juru kampanye sesuai ketentuan. Jadi ya wajar saja, semua boleh mengemukakan pendapat dan berkumpul. Hal ini dijamin oleh undang-undang. Kalau ada yang bertanya kemudian dijawab atau tidak dijawab ya boleh-boleh saja sepanjang mengutamakan etika untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.


Hak-hak politik tersebut hendaknya juga dibarengi dengan melaksanakan kewajiban politik, yakni menyampaikan kebenaran dengan cara yang benar pula. Sebuah kebenaran yang disampaikan dengan cara yang tidak benar juga akan menjadi tidak benar. Dalam pandangan fiqih, menyampaikan kebenaran kepada para calon pemimpin bangsa dan Negara Indonesia termasuk tindakan yang mulia. Kemuliaan ini juga harus disampaikan dengan cara yang mulia. Menasehati orang boleh-boleh saja, bahkan merupakan suatu kewajiban. Namun kalau menasehati seseorang juga terdapat salurannya, yakni disampaikan tidak di muka umum, karena jika menasehati orang di muka umum maka namanya bukan menasehati, melainkan juga bisa diartikan sebuah penghinaan.


Dialog terbuka seperti diselenggarakan oleh KPU semata-mata merupakan pendidikan politik untuk saling memberi dan menerima nasehat atau masukan pemikiran. Dalam alam demokrasi, dialog seperti itu merupakan kewajaran dan kelaziman. Namun bukan merupakan satu-satunya faktor bagi pemilih untuk menentukan pilihan. Bagi pemilih, terdapat banyak pertimbangan, di antaranya adalah rekam jejak kinerjanya selama ini. Kemudian juga tentang jaringannya, bagaimana lingkungan sosial politiknya, siapa saja yang dapat mempengaruhi jalan hidupnya. 


Dalam sistem pembuatan kebijakan negara dilakukan oleh pejabat politik yang berwenang. Misalnya pembuatan undang-undang disahkan oleh presiden dan DPR. Pembuatan Peraturan Pemerintah disahkan oleh presiden. Begitu juga Peraturan Presiden juga disahkan oleh presiden. Jadi tidak dikenal dengan istilah Peraturan Wakil Presiden. Untuk itu penugasan wakil tersebut juga tergantung pada Presiden. Wakil Presiden akan bertugas sebagai presiden apabila presiden berhalangan tetap. Mungkin saja ada kesepakatan pembagian tugas presiden dan wakil presiden, namun semua itu tergantung pada hak prerogatif Presiden.


Dalam kajian fiqih berkembang pemikiran yang sangat menarik bahwa pergantian presiden merupakan sunatullah. Karena itu nasbul imamah merupakan kewajiban setiap bangsa. Adakalanya presiden berhenti karena berhalangan tetap, ada kalanya berhenti karena masa baktinya telah selesai, atau karena diberhentikan sesuai ketentuan Undang-undang. Namun untuk penggantinya, dalam pandangan fiqih boleh saja presiden menunjuk penggantinya. Atau bisa juga melalui mekanisme musyawarah perwakilan para ahlinya termasuk oleh para ulama dan tokoh masyarakat yang disebut dengan sistem ahlul halli wal aqdi. Ketentuan ini sifatnya opsional. Indonesia juga pernah menggunakan sistem ahlul halli wal aqdi ketika presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Namun sesuai perkembangan demokrasi, Indonesia telah sepakat bahwa penggantian presiden secara definitif tersebut diselenggarakan melalui pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.


Dalam pemilu, penentuan bakal calon pejabat politik atau pejabat publik dilakukan oleh partai. Karena itu partai memiliki kedudukan yang kuat dalam mengusung bakal calon atau kandidat, meskipun masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Dalam konteks ini presiden yang masih menjabat tidak memiliki kewenangan. Kewenangan mencalonkan atau tidak mencalonkan ada pada partai. Kalau dalam praktiknya ada partai meminta masukan dari presiden juga sah-sah saja, tidak ada larangannya. 


Untuk itu pula sekarang rakyat dihadapkan pada pilihan dengan mempertimbangkan plus minus para kandidat, visi misinya, serta sepak terjang dan jaringan politik yang mengitarinya. Bagi kita rakyat yang masih awam, kiranya diperbolehkan bertanya kepada ahlinya, termasuk kepada ulama, supaya tidak salah dalam memilih yang mempengaruhi pula terhadap kebijakan masa depan bangsa Indonesia. Pertanyaan tersebut hendaknya juga tidak dalam forum yang terbuka, karena menyangkut rekam jejak seseorang, atau menyangkut tentang rahasia perseorangan, kelompok masyarakat, dan negara. 


Bisa juga partai atau para calon atau kandidat menyampaikan gagasan terbuka, mengajak rakyat untuk memilihnya, namun ada juga fatsun politik tidak dibenarkan memojokkan kompetitor lainnya supaya demokrasi benar-benar berjalan tanpa ada pihak yang disakiti dalam tanda petik. Wallahu a'lam bis shawab


H Mohamad Muzamil, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah 
 


Opini Terbaru