Ketua KPU: Petugas KPPS jadi Ujung Tombak Penyelenggaraan Pilkada 2024
Selasa, 17 September 2024 | 20:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin menyebut bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah ujung tombak penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Hari ini mereka juga melaksanakan pengumuman atau rekrutmen jajaran KPPS, ujung tombak dilaksanakan Pilkada di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada saatnya nanti," kata Afif saat Peluncuran Pembentukan KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 di KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Terkait tugas berat yang akan dihadapi anggota KPPS, Afif mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembekalan sehingga TPS menjadi lebih kondusif dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat sesuai aturan yang ada.
"Kami meyakini peran KPPS sangat penting, maka dari itu kami berpikir untuk selanjutnya pembekalan untuk jajaran KPPS akan kami perbanyak ketimbang periode-periode rekrutmen sebelumnya," katanya.
"Karena kami ingin situasi di TPS ini situasi yang kondusif, situasi yang benar-benar pelaksanaan Pilkada ini sesuai yang kita harapkan sesuai dengan aturan," tambahnya.
Selain itu, Afif mengatakan bahwa tugas dan peran besar para petugas KPPS adalah mendorong partisipasi yang tinggi untuk pemilih, serta menjaga kekondusifan dan memberikan pelayanan kepada pemilih saat berada di TPS.
"Ini yang menjadi ujung tombak kami di tingkat KPU RI, Provinsi, Kabupaten/Kota ini itu memberikan pembekalan, memberikan pelatihan, dan aturan-aturan main kita berikan (kepada anggota KPPS)," katanya.
"Tetapi praktik di lapangan bagaimana mendorong partisipasi tinggi, bagaimana kondusivitas di TPS, bagaimana layanan maksimal di TPS ini sebagian besar akan diperankan atau menjadi tugas teman-teman KPPS," terangnya.
Sebagai informasi, KPU telah membuka pendaftaran petugas atau anggota KPPS Pilkada 2024 pada 17-28 September 2024.
Lowongan menjadi petugas KPPS itu dibuka sebanyak 3.450.623 orang untuk 435.089 TPS se-Indonesia pada Pilkada 2024.
Setiap KPPS terdiri dari tujuh anggota, termasuk seorang ketua yang merangkap sebagai anggota dan enam anggota lainnya. Calon pendaftar KPPS Pilkada 2024 harus berusia 17-55 tahun pada hari pemungutan suara.
Terpopuler
1
Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Asal Jawa Tengah dan DIY Gelombang 2
2
5,5 Juta Antrean Berangkat Haji, BP Haji Siapkan Langkah Audit Data Antrean
3
Pitutur, Dawuh, dan Parenting ala Nyai Hj Djamilah Hamid Baidlowi
4
LESBUMI PWNU Jateng Gelar Syi’ar Muharram 1447 H: Mematri Spiritualitas, Membangun Peradaban Bangsa
5
Unwahas Siapkan Beasiswa untuk Atlet Paralayang Berprestasi
6
Ketua PCNU Klaten Terpilih Rumuskan Strategi Penguatan Organisasi Pasca Konfercab XVII
Terkini
Lihat Semua