NU Online

Dampak Kenaikan PPN 12%, Daya Beli Masyarakat Terancam Turun

Selasa, 3 Desember 2024 | 14:00 WIB

Dampak Kenaikan PPN 12%, Daya Beli Masyarakat Terancam Turun

Kenaikan PPN 12% dapat membebani masyarakat dengan harus membayar lebih untuk apa yang kita konsumsi seperti makan, minum bahkan berimbas ke sektor pendidikan atau hiburan. (Ilustrasi: NU Online)

Jakarta, NU Online 

Wacana Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12% berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa yang dapat menurunkan daya beli masyarakat. Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Athor Subroto mengatakan bahwa dalam jangka waktu yang dekat hal tersebut memungkinkan adanya ketidaksiapan masyarakat akan kenaikan harga yang terjadi, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.   


Athor menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% dapat membebani masyarakat dengan harus membayar lebih untuk apa yang dikonsumsi seperti makan, minum bahkan berimbas ke sektor pendidikan atau hiburan. 


“Saya kira itu terjadi dalam skala rentang waktu jangka pendek memang berasa tetapi dalam jangka panjang masyarakat dan konsumen tentu akan sudah terbiasa karena banyak intensif dampak kenaikan pajak 12% menjadi tidak berasa lagi dalam jangka panjang. Oleh karena itu pemerintah juga harus membuat kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat tidak menurun dan bisa membuat ekonomi tidak bergairah,” kata Athor kepada NU Online, Jumat lalu.


Baca selengkapnya: Daya Beli Masyarakat Terancam Merosot Akibat Kenaikan PPN 12%