• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Selasa, 30 April 2024

Nasional

Pengasuh Pesantren Balekambang Jepara: Mati Melawan Koruptor Tergolong Syahid 

Pengasuh Pesantren Balekambang Jepara: Mati Melawan Koruptor Tergolong Syahid 
Foto: Ilustrasi (nu online)
Foto: Ilustrasi (nu online)

Jepara, NU Online Jateng
Pekan terakhir ini dunia internasional dihebohkan dengan mencuatnya kasus korupsi yang di antaranya melibatkan suami artis Sandra Dewi dengan nominal kerugian yang sungguh fantastis Rp271 Triliun.


Skandal tersebut membuat kiai NU yang juga pakar maqashid syariah Indonesia KH Nasrullah Afandi  menyampaikan pandangan kritis bahwa dalam perspektif maqashid syariah, para koruptor adalah perampok negara. Halal darahnya untuk dihukum mati oleh aparat berwajib dan barangsiapa yang mati melawan koruptor adalah mati syahid.


"Korupsi dengan merugikan negara ratusan triliun rupiah, nyata-nyata dijadikan profesi menumpuk kekayaan oleh sejumlah kalangan," kata Gus Nas Pengasuh Pesantren Balekambang Jepara.


Gus Nas, doktor maqashid syariah summa cumlaude Universitas Al-Qurawiyin Maroko mengatakan hal itu dalam siaran pers Pesantren Balekambang Jepara yang diterima redaksi NU Online Jateng, Jumat (12/4/2024).


Menurutnya, tindak korupsi mengakibatkan kerugian dan penderitaan kronis bagi bangsa dan negara Indonesia yang dampak sosialnya membebani semua elemen bangsa Indonesia. Dalam tinjauan maqashid syariah, adalah mafsadah al-kubro (kerusakan besar) di muka bumi. 


Dalam ajaran Islam lanjutnya, tindakan pidana korupsi jelas-jelas meluluhlantakkan prinsip hifdul mal (wajib menjaga harta) yang  bagi setiap individu berkewajiban untuk mempertahankan hartanya, barangsiapa yang mati dalam mempertahankan hartanya, adalah mati syahid.


"Apalagi jika membela aset negara –dari para koruptor rampok negara-, kemudian mati, maka mati syahid, karena mempertahankan maslahah al-ammah (kepentingan luas) bangsa dan negara," tegasnya. 


Dampak sosial tindak pidana korupsi sambungnya, dalam tinjauan maqashid syariah , nyata-nyata, mengakibatkan mafsadah al-muhaqqaqah (kerusakan yang terang benderang), adalah dosa besar, yang wajib dilawan. Sekali lagi, barangsiapa yang gugur melawan kesewenang-wenangan korupsi tersebut, adalah mati syahid.


Ditambahkan, Islam menyerukan, setiap individu wajib mempertahankan unsur–unsur hifdul mal (menjaga harta miliknya) dari kesewenang-wenangan, yang mana hal itu merupakan salah satu pilar wajib di pertahankan hingga nyawa taruhannya.


Tetapi sambungnya, perlu diingat, dalam konteks koruptor ini yang dimaksud darah koruptor halal di sini, adalah halal para koruptor dijatuhi hukuman dibunuh oleh pengadilan dan sama sekali tidak benar main hakim sendiri


"Kita lihat, berawal dari skandal korupsi berskala nasional, semua elemen bangsa ini terkena akibatnya di berbagai unsur kehidupan. Dampak konteks ekonomi, biaya pendidikan, hingga sosial politik. Semua unsur warga negara ini, ikut menanggung dampak susahnya," pungkasnya. (*)


Nasional Terbaru