Cegah Gangguan Kesehatan Mental, Keluarga Perlu Ciptakan Lingkungan Suportif
Rabu, 24 Juli 2024 | 08:00 WIB

dr Purwaningsih saat mengisi kajian tematik PAC Fatayat NU Ceper, Klaten, Jawa Tengah, Ahad (21/7/2024). (Foto: istimewa)
EKO PRIYANTO
Kontributor
Klaten, NU Online Jateng
Gangguan jiwa atau mental bisa dialami oleh semua tingkatan usia baik mulai dari bayi sampai pada titik lanjut usia (lansia). Untuk mencegahnya, keluarga dapat mengupayakan lingkungan yang saling mendukung.
“Peran lingkungan yaitu keluarga atau pun sekolah bagi anak – anak usia sekolah sangat dibutuhkan dalam usaha menjaga kesehatan mental,” kata dr Purwaningsih saat menjadi narasumber kajian tematik Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Ceper di Putatan, Kurung, Ceper, Klaten, Jawa Tengah pada Ahad (21/7/2024).
Hal lain yang perlu dilakukan adalah memberikan penyuluhan, edukasi kesehatan, dan deteksi dini atas apa yang tengah dialami anggota keluarga, rekan, atau kerabatnya. Deteksi itu juga perlu ditindaklanjuti dengan upaya pengobatan dan sangat butuh dengan peran aktif lingkungan.
“Media penyuluhan juga diperlukan dalam upaya pencegahan selain dengan bentuk deteksi dini dan tindakan yang paling akhir adalah pengobatan,” jelas Pengurus bidang kesehatan Pimpinan Cabang Fatayat NU Klaten itu.
Purwaningsih menjelaskan, deteksi gangguan mental pada bayi tampak dari kemampuannya dalam berbicara terbilang terlambat dari rekanannya, kesulitan dalam mengelola emosi, hingga autisme. Sementara gangguan jiwa yang dialami pada usia sekolah, di antaranya cemas berpisah, menolak untuk sekolah, retardasi mental, perundungan, dan gangguan pemusatan perhatian atau hiperaktivitas.
Sedikit berbeda dengan usia di bawahnya, untuk kalangan remaja atau dewasa, gangguan jiwa bisa diraskaan saat mengalami gejala kecemasan, gangguan makan, depresi, mania, adiksi narkotika dan zat adiktif, atau gawai, hingga gangguan identutas jenis kelamin.
Sebab, Purwaningsih menyebut bahwa kesehatan mental merupakan bentuk kesadaran atas kemampuannya sendiri dan dapat mengatasi tekanan yang dialaminya. Pandangan ini berdasarkan definisi yang termaktub dalam UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
"Kesehatan Mental menurut UU No. 18 th 2014 yakni kondisi di mana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya," ujarnya.
Terpopuler
1
Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Asal Jawa Tengah dan DIY Gelombang 2
2
Ketua PCNU Klaten Terpilih Rumuskan Strategi Penguatan Organisasi Pasca Konfercab XVII
3
LESBUMI PWNU Jateng Gelar Syi’ar Muharram 1447 H: Mematri Spiritualitas, Membangun Peradaban Bangsa
4
LPP PCNU Magelang-Bapeltan Jateng Garap Progam Pengembangan SDM Petani NU dan Pengelolaan Lahan Wakaf dan Pesantren
5
FH Unissula Masuk Deretan Fakultas Hukum Terbaik se-Indonesia
6
UKT Pagar Nusa Pemalang: Ajang Kenaikan Tingkat dan Penguatan Karakter Pesilat Muda
Terkini
Lihat Semua