• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Senin, 29 April 2024

Nasional

Beasiswa Santri Berprestasi 2021 Resmi Dibuka, Ini Ketentuannya

Beasiswa Santri Berprestasi 2021 Resmi Dibuka, Ini Ketentuannya
foto: ilustrasi (kemenag.go.id)
foto: ilustrasi (kemenag.go.id)

Semarang, NU Online Jateng
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pada tahun 2021 kembali membuka program yang paling ditunggu oleh para santri di Indonesia. Tepat pada hari ini, Selasa (16/3) Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2021 resmi dibuka oleh Kemenag.

 

Pada penyelenggaraan tahun ini terdapat dua pilihan, yakni program sarjana (S1) dan program magister (S2) yang mana pada sejak diluncurkan 16 tahun silam hanya tersedia untuk program sarjana saja.

 

Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemenag, menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, masa pendaftaran PBSB tahun 2021 akan berlangsung selama satu bulan dan berbasis online melalui https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/.

 

“Pendaftaran PBSB tahun 2021 dibuka selama 1 bulan sejak 16 Maret hingga 15 April dan berbasis online,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/3).

 

Dijelaskan, PBSB merupakan salah satu upaya yang ditempuh oleh Kemenag guna menguatkan kajian pendalaman ilmu agama atau tafaqquh fiddin sekaligus juga untuk meningkatkan kapasitas pesantren di bidang lainnya seperti kedokteran dan kesehatan, sosial humaniora, serta sains dan teknologi.

 

"Selain ahli dalam ilmu agama dan dakwah, para alumni PBSB nantinya diharapkan dapat menjadi pionir pemberdayaan masyarakat (community development) di lingkungan pondok pesantren," jelasnya.

 

"Akses beasiswa pada program studi yang dibuka tahun ini didesain untuk dapat memperkuat manajemen dan tiga fungsi pesantren, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," lanjutnya.

 

Kepala Sub Direktorat (Subdit) Pendidikan Pesantren Basnang Said menambahkan, pendaftaran PBSB tahun 2021 ini dilakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama adalah pendaftaran profil lembaga lengkap dengan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dilakukan oleh operator pesantren.

 

"Jika pesantren belum memiliki NSP ataupun NSP yang dicantumkan tidak sesuai dengan database EMIS Ditjen Pendidikan Islam, maka secara otomatis proses registrasi tidak dapat dilanjutkan," katanya.

 

Basnang melanjutkan, apabila data pesantren telah berhasil ditemukan, operator hanya perlu memilih nama-nama santri yang akan didaftarkan. Nama santri termuat dalam daftar santri yang selama ini dilakukan pemutakhiran data oleh operator pesantren. "Setelahnya santri akan mendapatkan nomor registrasi," terangnya.

 

Tahap kedua adalah santri yang bersangkutan login ke aplikasi dengan menggunakan nomor registrasi yang telah diterima, setelahnya melengkapi formulir isian serta dokumen yang diminta.

 

“Data dan dokumen santri ini yang kemudian akan diseleksi secara otomatis oleh sistem aplikasi pendaftaran,” jelasnya.

 

Ia juga berpesan agar para santri sebelum mendaftar untuk membaca panduan pendaftaran serta menentukan pilihan jurusan yang diminati dan sesuai kemampuannya terlebih dahulu.

 

“Kami berharap santri sebelum mendaftar lebih dulu memahami secara betul jurusan-jurusan yang akan dipilih, serta prosedur dan dokumen persyaratan sesuai pedoman pendaftaran PBSB,” ucapnya.

 

“Hal ini agar santri dapat juga mengukur kemampuannya pada jurusan yang dipilih dan tidak mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan lulus seleksi,” sambungnya.

 

Selain panduan pendaftaran, santri perlu memahami komponen beasiswa yang akan diterima oleh santri yang lulus seleksi. Ia juga menegaskan jika Kemenag akan memberikan sanksi kepada santri yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi dan atau saat kuliah di perguruan tinggi.

 

“Tahun 2021 kami kembali menerapkan sanksi tersebut. Pesantren juga tidak akan diperkenankan mendaftar PBSB selama satu tahun, ketika terdapat santri yang mengundurkan diri atau melanggar komitmen yang disepakati,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahmad Hanan
Editor: M Ngisom Al-Barony


Nasional Terbaru