• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 19 April 2024

Kiai NU Menjawab

Manakah Lebih Afdhal: Yasin, Tahlil dan Doa Maghfirah atau Ataqahan, Tahlil dan Doa Maghfirah?

Manakah Lebih Afdhal: Yasin, Tahlil dan Doa Maghfirah atau Ataqahan, Tahlil dan Doa Maghfirah?
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Assalamu'alaikum war wab

Kepada Yth Pengasuh Rubrik Kiai NU Menjawab
Dalam tradisi NU, kalau ada salah satu warganya meninggal dunia, di malam harinya diadakan amalan ataqahan, tahlil dan do’amaghfirah. Namun ada juga dari mereka yang mengadakan pembacaan surat Yasin, tahlil dan do’a maghfirah hingga pada malam yang ketujuh harinya. Pertanyaan kami, lebih afdhal mana antara kedua tradisi pembacaan di atas?
Atas jawaban kiai, kami sampaikan terima kasih.

Wassalamu'alaikum war wab

(Hamba Allah)

 

Jawaban:

Wa'alaikum salam war wab
Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa ulama telah sepakat bahwa doa maghfirah bagi orang lain (memintakan pengampunan) untuk orang-orang Muslim yang sudah meninggal dunia pahalanya bisa bermanfaat dan sampai kepada mereka, seperti yang disampaikan Imam Muhammad al-Dimasyqi sebagai berikut: 

 

وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الاِسْتِغْفَارَ وَالدُّعَاءَ وَالصَّدَقَةَ وَالْحَجَّ وَالْعِتْقَ تَنْفَعُ المَيِّتَ وَيَصِلُ إِلَيْهِ ثَوَابَهُ

 

Artinya: “Ulama telah sepakat bahwa memohonkan ampunan, mendoakan, bersedekah, berhaji, dan memerdekakan budak itu bermanfaat bagi mayit dan pahalanya sampai kepadanya”. (lihat Imam Muhammad al-Dimasyqi, Rahmatul Ummah, hal: 70)

 

Hal ini berbeda dengan menghadiahkan pahala dzikir dan bacaan Al-Qur’an untuk mereka dimana terjadi perberbedan pendapat di antara sebagian ulama seperti Imam Nawawi yang menyatakan sebagai berikut:

 

وَاسْتَحَبَّ العُلَمَاءُ قِرَاءَةَ القُرْآنِ عِنْدَ القَبْرِ لِهذَا الحَدِيْثِ لِأَنَّهُإِذَا كَانَ يُرْجَى التَّخْفِيْفُ بِتَسْبِيحِ الجَرِيْدِ فَتِلَاوَةُ القُرْآنِ أَوْلَى 

 

Artinya: “Ulama  menyunahkan membacakan Al-Quran di atas kubur karena hadits ini, sebab jika syafaat tasbih pelepah kurma diharapkan bias meringankan siksaan mayit, maka membacakan Al-Qur'an lebih utama”. (lihat Imam Nawawi, Syarah Muslim, juz 3, hal. 202)

 

Senada dengan Imam Nawawi,Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathu al-Bari mengatakan sebagai berikut:

 

وَقَدْ قِيْلَ أَنَّ المَعْنَى فِيْهِ أَنَّهُ يُسَبِّحُ مَا دَامَ رَطْبًا فَيُحَصَّلُ التَخْفِيْفُ بِبَرَكَةِ التَّسْبِيْحِ وَعَلَى هذَا، فَيَطَّرِدُ فِيْ كُلِّ مَا فِيْهِ رُطُوْبَةٌ مِنَ الأَشْجَارِ وَغَيْرِهَا وَكَذلِكَ فِيْمَا فِيْهِ بَرَكَةٌ كَالذِّكْرِ وَتِلَاوَةِ القُرْآنِ مِنْ بَابِ الأَوْلَى

 

Artinya:“Dan telah dikatakan bahwa makna dalam hadits tersebut, sesungguhnya pelepah kurma akan membacakan tasbih kepada mayit selama masih basah, dan keringanan siksaan akan didapatkan dengan barakah tasbih tersebut. Atas dasar ini akan berlaku terhadap apa saja yang masih basah baik dari pepohonan atau yang lain-nya, begitu juga terhadap apa saja yang mengandung barakah seperti dzikir dan membacakan Al-Qur’ an dan bahkan hal ini adalah lebih utama”. (lihat Ibnu Hajar al-Qusthalani, Fathu al-Bari,  juz 1, hal. 320).

 

Intinya dari dua kutipan di atas kedua ulama tersebut mengatakan bahwa dzikir dan bacaan Al-Qur’an pahalanya bisa sampai pada mayit berdasarkan hadist yang menceritakan bahwa suatu ketika Rasulullah mendengar rintihan seseorang yang disiksa di dalam kubur. Beliau lalu menaruh pelepah kurma yang masih segar di atas kuburannya agar mayit tersebut diringankan siksaanya lantaran syafaat tasbih pelepah kurma. Jika demikian halnya, maka lantunan dzikir dan ayat-ayat Al-Qu’ran yang dihadiahkan kepada mayit akan sampai dan bermanfaat kepadanya seperti halnya tasbih pelepah kurma yang ditaruh di atas kuburannya.

 

Perlu diketahui juga bahwa Ataqahan atau fida’an adalah suatu amalan yang salah satu faidahnya merupakan wasilah mendoakan orang yang telah mati agar terbebas dari siksaan api neraka. Adapun Ataqahan itu ada dua macam, yang pertama Ataqah Sughra (pembebasan kecil dari neraka),yaitu dengan  mengahdiahkan bacaan dzikir tauhid “Lâ ilâha illallâh“ sebanyak 70.000 kali, dan yang ke dua ialah Ataqah Kubra (pembebasan besar dari neraka) yaitu dengan menghadiahkan bacaan surat al-Ikhlas sebanyak 100.000 kali.

 

Dalam kaitan ini Imam As-Shawi dalam Hasyiyah Tafsir Jalalain menyampaikan sebagai berikut: 

 

أَنَّ مَنْ قَرَأَهَا مِائَةَ أَلْفِ مَرَّةٍ فَقَدْ اشتَرَى نَفْسَهُ مِنَ اللهِ، وَنَادَى مُنَادٍ مِنْ قِبَلِ اللهِ تَعَالَى فِي سَمَاواتِهِ وَفِي أَرْضِهِ : أَلَا إِنَّ فُلَانًا عَتِيْقُ اللهِ، فَمَنْ كَانَ لَهُ قِبَلَهُ بِضَاعَةٌ فَلْيَأْخُذْهَا مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ،فَهِىَّ عَتَاقَةٌ مِنَ النَّارِلَكِنْ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَكُوْنَ عَلَيْهِ حُقُوْقُ العِبَادِ أَصْلًا، أَوْ عَلَيْهِ وَهُوَ عَاجِزٌ عَنْ أَدَائِهَا، أَمَّا مَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا فَهُوَ كَالْمُسْتَهْزِئِ بِرَبِّهِ

 

Artinya: “Sesungguhnya orang yang membaca Surat al-Ikhlas seratus kali maka ia telah membeli dirinya sendiri dari Allah, seraya malaikat utusan Allah mengumandangkan di langit dan bumi-Nya: “Ketahuilah, sesungguhnya fulan telah dibebaskan Allah dari api Neraka-Nya, dan barang siapa mempunyai titipan harta di sisi Allah maka bersegralah mengambilnya”. Pembacaan Surat al-Ikhlas seratus kali adalah pembebasan seseorang dari neraka dengan syarat ia sama sekali tidak mempunyai tanggungan hak-hak adami, atau mempunyai tanggungan akan tetapi ia tidak mampu membayarnya, namun jika ia mampu tapi tidak maumembayarnya, maka ia seperti halnya orang yang menghina Tuhannya”. (lihat Imam As-Shawi, Hasyiyah as-Shawi, juz 4, hal 498.)

 

Intinya adalah bahwa  barang siapa membaca surat al-Ikhlas sebanyak seratus ribu kali (100.000) atau membaca 'Lâ ilâha illallâh' sebanyak tujuh puluh ribu kali (70.000 x), maka akan terbebas dari api neraka. Amaliyah ini jika pahalanya dihadiahkan kepada mayit, maka ia juga akan mendapatkan hasil yang sama, yaitu terbebas dari siksa api neraka. 

 

Selanjtunya, ada suatu cerita yang disampaikan oleh Syeikh Muhammad Nawawi Banten sebagaiu berikut: 

 

وَرُوِيَ أَنَّ الشَّيْخَ أَبَا الرَّبِيْعِ المَالِكي كَانَ عَلَى مَائِدَةِ الطَّعَامِ، وَكَانَ قَدْ ذَكَرَ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ سَبْعِيْنَ أَلْفَ مَرَّةٍ، وَكَانَ مَعَهُمْ عَلَى المَائِدَةِ شَابٌّ مِنْ أَهْلِ الكَشْفِ، فَحِيْنَ مَدَّ يَدَهُ إِلَى الطَّعَامِ بَكَى وَامْتَنَعَ مِنَ الطَّعَامِ، فَقَالَ لَهُ الحَاضِرُوْنَ : لِمَ تَبْكِيْ ؟ فَقَالَ: أَرَىْ جَهَنَّمَ وَأَرَىْ أُمِّي فِيْهَا. قَالَ الشَيْخُ أَبُو الرَّبِيْعِ: فَقُلْتُ فِيْ نَفْسِيْ: اَللّهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنِّيْ قَدْ هَلَّلْتُ هَذِهِ السَبْعِيْنَ أَلْفًا وَقَدْ جَعَلْتُهَا عِتْقَ أُمِّ هذَا الشَّابَّ مِنَ النَّارِ. فَقَالَ الشَّابُّ : الحَمْدُ للهِ أَرَىْ أُمِّي قَدْ خَرَجَتْ مِنَ النَّارِ، وَمَا أَدْرِي سَبَبَ خُرُوجِهَا ؟ وَجَعَلَ هُوَ يَبْهَجُ وَأَكَلَ مَعَ الجَمَاعَةِ. وَهذَا التَّهْلِيْلُ بِهذَا العَدَدِ يُسَمَّى عَتَاقَةً صُغْرَى، كَمَا أَنَّ سُوْرَةَ الصَّمَدِيَّةِ إِذَا قُرِئَتْ وَبَلَغَتْ مِائَةَ أَلْفِ مَرَّةٍ تُسَمَّى عَتَاقَةً كُبْرَى وَلَوْ فِيْ سِنِيْنَ عَدِيْدَةً، فَإِنَّ المُوَالَاةَ لَا تُشْتَرَطُ.

 

Artinya: “Diceritakan bahwa Syeikh Abu al-Rabi’ al-Maliki suatu ketika berada di jamuan makanan dan beliau telah berdzikir dengan mengucapkan “Lâ ilâha illallâh“ sebanyak 70.000 kali. Di jamuan tersebut ada seorang pemuda ahli kasyaf. Ketika akan mengambil makanan, tiba-tiba ia terhalang mengambil makanan itu. Lalu ia ditanya oleh para hadirin, “Mengapa kamu menangis?” Ia menjawab, “Saya melihat neraka jahanam dan melihat ibu saya di dalamnya.”  Syaikh Abu al-Rabi’ membalas, “Saya berkata di dalam hati, Ya Allah, sungguh Engkau mengetahui bahwa saya telah berdzikir “Lâ ilâha illallâh“ 70.000 kali dan saya menjadi kannya untuk membebaskan ibu pemuda ini dari neraka.” Setelah itu pemuda tersebut berkata, “Alhamdulillah, sekarang saya melihat ibu saya sudah keluar dari neraka, namun saya tidak tahu apa sebabnya.” Pemuda merasa senang dan sudah ikut makan bersama para hadirin”.

 

Pembacaan “Lâ ilâha illallâh“  dengan hitungan 70 kali dinamakan Ataqah Shughra (pembesbasan kecil) dan pembacaan surat as-Shamadiyah (al-Ikhlas) sebanyak 100 kali itu dinamakan Ataqah Kubra (pembebasan besar), walaupun dibaca selama bertahun-tahun, sebab pembacaan Ataqahan secara langsung tidak merupakan persyaratan. (lihat Imam Nawawi, al-Futuhat al-Madaniyyah, hal. 46)

 

Sedangkan dalam masalah amalan surat Yasin yang sering juga dilakukan oleh masyarakat dengan menghadiahkan pahalanya untuk mayit dikuatkan dengan hadits dari Ma’qil bin Yasar dari Rasulullah SAW:

 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (اقْرَءُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يَس) رواه أحمد والنسائي وابن حبان وأبو داود.

 

Artinya, Bersabda Rasulullah saw: ‘Bacalah atas orang-orangmu yang telah mati akan surat Yasin. 

 

Akan tetapi sebagian ulama dalam hal ini berbeda pendapat seperti yang telah disampaikan oleh Imam Muhammad al-Ramli sebagai berikut:

 

( وَيُقْرَأُ عِنْدَهُ ) سُورَةُ ( يس ) نَدْبًا لِخَبَرِ { أَقْرَءُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس } أَيْ مَنْ حَضَرَهُ مُقَدِّمَاتُ الْمَوْتِ ؛ لِأَنَّ الْمَيِّتَ لَا يُقْرَأُ عَلَيْهِ ، خِلَافًا لِمَا أَخَذَ بِهِ ابْنُ الرِّفْعَةِ كَبَعْضِهِمْ مِنْ الْعَمَلِ بِظَاهِرِ الْخَبَرِ وَلَك أَنْ تَقُولَ : لَا مَانِعَ مِنْ إعْمَالِ اللَّفْظِ فِي حَقِيقَتِهِ وَمَجَازِهِ ، فَحَيْثُ قِيلَ يُطْلَبُ الْقِرَاءَةُ عَلَى الْمَيِّتِ كَانَتْ يس أَفْضَلُ مِنْ غَيْرِهَا أَخْذًا بِظَاهِرِ هَذَا الْخَبَرِ ، وَكَانَ مَعْنَى لَا يُقْرَأُ عَلَى الْمَيِّتِ : أَيْ قَبْلَ دَفْنِهِ ، إذْ الْمَطْلُوبُ الْآنَ الِاشْتِغَالُ بِتَجْهِيزِهِ  

 

Artinya: Disunahkan membacakan surat Yasin kepada orang yang mau meninggal, berdasarkan hadits: “Bacalah atas orang-orangmu surat Yasin”. Maksudanya adalah orang-orang yang akan mati, sebab sesungguhnya orang yang telah mati tidak disunahkan dibacakan Yasin. Ini berbeda dengan pendapat Imam Ibnu Rif’ah seperti halnya sebagian ulama yang lain dengan mengamalkan zahir hadits. Kamu boleh mengatakan: “Tidak ada larangan mengamalkan hakikat lafadz dan majaznya, dari sini jika pembacaan atas mayit dianjurkan, maka pembacaan Yasin itu lebih utama berdasarkan zahir hadits ini”. (Imam Muhammad al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz 8, hal. 31). 

 

Intinya adalah bahwa sebagian dari mereka mengatakan bahwa makna hadits tersebut adalah: “Bacalah surat Yasin atas orang-orangmu yang mendekati kematian. Bukan atas orang-orangmu yang telah mati.”

 

Sedangkan Ibnu Rif’ah seperti halnya sebagian ulama yang lain yang memandang dari sisi zahir hadist di atas mengatakan bahwa kesunahan membaca surat Yasin juga bisa diperuntukkan kepada mereka yang telah mati.  Ibnu Rif’ah juga menegaskan bahwa pembacaan suratYasin untuk mayit itu lebih utama dibandingkan dengan bacaan-bacaan atau dzikir-dzikir yang lain.

 

Dari keterangan di atas, apabila kita mengikuti pendapat Ibnu Rif’ah yang juga dikuatkan oleh ulama yang lain, maka pembacaan surat Yasin yang pahalanya dihadiyahkan untuk mayit itu lebih afdhal (utama) jika dibandingkan dengan Ataqahan. Namun jika kita mengikuti pendapat yang lain, maka Ataqahan lebih afdhal dibandingkan dengan pembacaan surat Yasin dengan memandang kaidah fiqhiyah sebagai berikut:

 

مَا كَانَ أَكْثَرَ فِعْلًا كَانَ أَكْثَرَ فَضْلًا

 

Artinya: “Setiap perkara yang lebih banyak jerih payahnya maka lebih banyak keutamaannya (pahalanya)”.

 

Karena pembacaan surat al-Ikhlas sebanyak seratus ribu kali atau “Lâ ilâha illallâh“ sebanyak tujuh puluh ribu kali (70.000 x) itu lebih lama dan lebih banyak jerih payahnya dibanding dengan membaca surat Yasin yang hanya dibaca sekali, maka Ataqahan lebih afdhal dari pada pembacaan surat Yasin. Wallahu a’lam.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu alaikum wr wb

 

KH Habibul Huda, Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah 


Kiai NU Menjawab Terbaru