Keislaman

Pernikahan dalam Islam: Solusi untuk Mengendalikan Syahwat

Senin, 23 Desember 2024 | 09:00 WIB

Pernikahan dalam Islam: Solusi untuk Mengendalikan Syahwat

Pernikahan dalam Islam: Solusi untuk Mengendalikan Syahwat (Ilustrasi: NU Online)

Pernikahan adalah salah satu ajaran penting dalam Islam yang memiliki banyak hikmah dan tujuan mulia. Salah satu tujuan utama dari pernikahan adalah menjaga kesucian diri dan menyalurkan hasrat seksual dengan cara yang halal dan terhormat. Islam sebagai agama yang sempurna memahami fitrah manusia, termasuk kebutuhan biologis yang telah Allah tanamkan dalam diri setiap individu. Oleh karena itu, pernikahan tidak hanya dipandang sebagai ikatan sosial, tetapi juga sebagai ibadah yang membawa ketenangan, keberkahan, dan keseimbangan dalam kehidupan.


Melalui pernikahan, seseorang dapat menghindari perbuatan yang melanggar syariat, seperti zina atau hubungan di luar nikah, yang berdampak buruk bagi individu maupun masyarakat. Dalam Islam, hubungan suami istri bukan sekadar pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga bentuk kasih sayang yang dapat memperkuat ikatan emosional, spiritual, dan moral. 


Dengan menyalurkan hasrat seksual melalui pernikahan, manusia tidak hanya memenuhi kebutuhan fitrahnya, tetapi juga menjaga dirinya tetap berada di jalan yang diridhai Allah.


Meskipun ada cara lain untuk mengendalikan hasrat seksual, seperti melatih pengendalian diri atau menjaga jarak, metode-metode tersebut tidak mampu sepenuhnya menggantikan pernikahan sebagai solusi utama. Namun, memang ada berbagai faktor seperti usia yang belum cukup dewasa, keterbatasan ekonomi, atau kesulitan menemukan pasangan yang tepat seringkali menjadi alasan seseorang menunda pernikahan.


Syaikh Abdul Hamid Kishk menjelaskan bahwa pernikahan adalah solusi utama untuk mengatasi hasrat seksual. Meskipun ada cara lain, seperti pengendalian diri, metode tersebut hanya bersifat sementara dan tidak dapat menggantikan pernikahan sebagai solusi yang lebih permanen dan sesuai dengan ajaran Islam.

يقول الشيخ عبد الحميد كشك في كتابه المعالجة الإسلامية للشهوات : " إن الزواج هو العلاج الأصيل لشهوة الجنس، وكل ما ذكرناه وسنذكره هو العلاج البديل، ولن يغني الفرع عن الأصل. ولكن وضعت البدائل الأخرى في حالة انتظار الظروف المواتية للزواج، من بلوغ السن المناسبة، وتوفر القدرة المالية، والزوجة الصالحة. " – (عبد الحميد كشك (ت: 1996 م). المعالجة الإسلامية للشهوات. مطبعة : المكتبة التوفيقية. ص: 23)


Artinya: Sheikh Abdul Hamid Kishk dalam bukunya Al-Mu’alajah Al-Islamiyyah li Al-Shahawat mengatakan: "Pernikahan adalah solusi utama untuk mengatasi hasrat seksual. Segala cara yang telah kami sebutkan dan akan kami sebutkan hanyalah solusi alternatif, dan sesuatu yang bersifat cabang tidak dapat menggantikan yang utama. Namun, alternatif-alternatif ini disediakan untuk keadaan menunggu tercapainya kondisi yang memungkinkan untuk menikah, seperti mencapai usia yang tepat, memiliki kemampuan finansial, dan menemukan pasangan yang saleh."


Dengan demikian dalam pandangan Islam, pernikahan adalah solusi utama untuk menyalurkan hasrat seksual secara halal dan menjaga kesucian diri. Meskipun terdapat alternatif seperti pengendalian diri, alternatif ini hanya bersifat sementara dan tidak dapat menggantikan peran pernikahan yang permanen dan sesuai dengan syariat. 


Oleh karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk mempersiapkan diri menuju pernikahan dengan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, seperti kedewasaan, kemampuan finansial, dan menemukan pasangan yang sesuai, sehingga pernikahan dapat menjadi jalan yang berkah dalam menjaga moralitas dan membangun kehidupan yang harmonis.