Abdullah Faiz
Penulis
Mahar menjadi salah satu hal yang sangat penting dalam tradisi pernikahan di Islam. Namun, seringkali mahar dianggap sebagai beban yang memberatkan, bahkan menjadi penghalang bagi sebagian orang untuk melangsungkan pernikahan. Padahal, sebaik-baiknya mahar adalah yang tidak memberatkan kedua belah pihak. Mahar yang terlalu tinggi justru bisa menciptakan masalah, baik dari sisi keuangan maupun mental pasangan yang ingin membina rumah tangga.
Islam mengajarkan bahwa pernikahan seharusnya menjadi jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan malah menjadi beban. Dalam memilih mahar, sebaiknya kita mengikuti sunnah Rasulullah saw yang sederhana dan tidak berlebihan. Mahar yang ringan, sesuai kemampuan, akan lebih mendekatkan pasangan pada tujuan utama pernikahan, yaitu hidup bersama dalam kebahagiaan dan keberkahan.
Mahar yang terbaik adalah yang tidak membebani pihak laki-laki, artinya mahar tersebut tidak harus murah, tetapi harus sesuai dengan kemampuan dan tidak memberatkan. Dalam Islam, mahar memang memiliki makna penting, namun tujuannya bukan untuk menciptakan beban finansial yang berlebihan.
Baca Juga
Mahar Pernikahan dalam Islam
Calon suami yang baik dan bertanggung jawab tentu ingin memberikan yang terbaik bagi perempuan yang dipujanya, tetapi ia juga harus mempertimbangkan kenyataan bahwa pernikahan adalah perjalanan panjang yang membutuhkan persiapan matang, baik secara materi maupun emosional. Oleh karena itu, mahar yang wajar dan sesuai kemampuan menjadi simbol keseriusan tanpa harus membebani salah satu pihak.
Keterangan tersebut disarikan dari pemikiran Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Darul Fikr, juz 7, halaman 256
لكن يسن تخفيف الصداق وعدم المغالاة في المهور، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «إن أعظم النكاح بركة أيسره مؤونة» وفي رواية «إن أعظم النساء بركة أيسرهن صداقاً» وروى أبو داود وصححه الحاكم عن عقبة بن عامر حديث: «خير الصداق أيسره» والحكمة من منع المغالاة في المهور واضحة وهي تيسير الزواج للشباب، حتى لا ينصرفوا عنه، فتقع مفاسد خلقية واجتماعية متعددة، وقد ورد في خطاب عمر السابق: «وإن الرجل ليغلي بصدقة امرأته حتى يكون لها عداوة في قلبه»
Artinya: Kita disunahkan untuk meringankan mahar dan tidak memahalkan mas kawin karena sabda Rasulullah saw, “Perkawinan yang paling tinggi keberkahannya adalah perkawinan yang paling ringan ongkosnya, di lain riwayat, “Wanita yang paling tinggi keberkahannya adalah ia yang menetapkan ringan maharnya”. Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits yang dishahihkan oleh Al-Hakim dari Uqbah bin Amir, Rasulullah saw bersabda, “Mahar terbaik adalah mas kawin yang paling ringan.”
Penjelasan dari keterangan di atas mengandung prinsip yang diajarkan oleh Rasulullah saw tentang pentingnya meringankan mahar dalam pernikahan. Hukum ini bertujuan untuk memudahkan pernikahan, terutama bagi pemuda agar mereka tidak terhalang untuk menikah hanya karena mahar yang tinggi. Mahar yang terlalu mahal bisa menjadi penghalang dan bahkan menyebabkan dampak sosial dan moral yang negatif. Salah satunya adalah munculnya perasaan tidak suka atau kebencian di hati suami akibat beban mahar yang berat.
Dengan demikian, tujuan utama dari mengurangi biaya mahar adalah untuk mempermudah dan mempercepat pernikahan, serta menghindari dampak buruk yang bisa timbul jika biaya pernikahan terlalu memberatkan.
Terpopuler
1
Muslimat NU Rayakan Nisfu Syaban di Kongres Ke-18 dengan Pemberian Ijazah Amalan
2
Status Seorang Mbah Ditentukan oleh Anak Cucu dan Keturunannya (Refleksi Abuya KH Muhammad Thoha Alawy Al-Hafidz)
3
Pelantikan PC PMII Demak, Ketua DPRD: PMII Harus Berkontribusi dalam Kemajuan Daerah
4
Buku Pengkaderan V1 PC IPNU-IPPNU Surakarta Disahkan dalam Sidang Pleno
5
GP Ansor Jatinegara Tegal Gelar Rapat Pleno dan Konsolidasi, Bahas Program Strategis
6
KH Abdul Rouf Maimoen: Generasi Muda Harus Mendalami Mukjizat Numerik Al-Quran
Terkini
Lihat Semua