• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Selasa, 25 Juni 2024

Keislaman

Hewan Kurban Sapi Bertubuh Kecil untuk 7 Orang, Bolehkah?

Hewan Kurban Sapi Bertubuh Kecil untuk 7 Orang, Bolehkah?
Hewan kurban sapi di Jalan Kramat Jaya Baru No. 7, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/6/2023). (Foto: NU Online/Suwitno).
Hewan kurban sapi di Jalan Kramat Jaya Baru No. 7, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/6/2023). (Foto: NU Online/Suwitno).

Semarang, NU Online Jateng

Kurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan pada hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah, dan tiga hari tasyrik, 11-13 Dzulhijjah. Hukum berkurban adalah sunnah muakkad. Hewan-hewan yang dapat dijadikan kurban juga sudah ditentukan, seperti semua jenis kambing, domba untuk satu orang, sedangkan sapi, kerbau, dan unta diperuntukkan untuk satu sampai tujuh orang. 


Ketentuan kurban sapi dan unta untuk tujuh orang ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, "Sapi bisa untuk kurban tujuh orang, unta bisa untuk kurban tujuh orang".


Ustadz Rif’an Haqiqi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat tauqifi (dogmatis), tetapi dapat dinalar secara logis. Secara fisik, sapi dan unta lebih besar dari kambing, maka dapat dijadikan kurban untuk tujuh orang.


Hal itu sebagaimana termaktub dalam artikel yang berjudul Apakah Sapi Bertubuh Kecil Boleh untuk Kurban 7 Orang? yang dikutip NU Online Jateng pada Senin (10/6/2024).


Menjadi pertanyaan jika sapi itu sehat tetapi bertubuh kecil, apakah tetap boleh untuk tujuh orang? Di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, dijelaskan bahwa hewan yang gemuk lebih utama (afdhal) untuk dijadikan kurban.


"Jadi, hewan kurban, baik sapi itu tubuhnya besar ataupun kecil, tetapi sudah memenuhi kriteria sebagai hewan kurban dari segi umur dan tidak cacat, tetap dapat dijadikan kurban untuk 7 orang," tulis Pengajar di Pondok Pesantren As-Shiddiqiyyah Berjan, Purworejo tersebut. 


Lebih lanjut, Ustadz Rif'an menjelaskan bahwa hewan yang telinganya kecil, tetap sah dijadikan kurban, karena anggota tubuhnya lengkap dan tidak ada yang berkurang. Hal serupa juga, menurutnya, (sah) jika hewan tersebut memiliki postur tubuh yang kecil.


Oleh karena itu, kurban sapi atau unta yang bertubuh kecil itu tetap bisa untuk kurban tujuh orang. Hal ini tetap dengan syarat sudah memenuhi kriteria sebagai hewan kurban dari segi umur dan tidak cacat. Namun, kurban yang disembelih lebih diutamakan hewan yang memiliki postur tubuh yang gemuk.


Keislaman Terbaru