Angkat Masalah Kurban dan Aqiqah, NU Kedawon Brebes Gelar Bahtsul Masail
Sabtu, 2 Juli 2022 | 21:00 WIB
Brebes, NU Online Jateng
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Ranting Kedawon, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes menyelenggarakan bahtsul masail kajian fiqih interaktif dengan mengangkat masalah fiqih kurban dan aqiqah yang sesuai dengan kebutuhan problematika yang dihadapi masyarakat.
Acara bahtsul masail digelar pada Jumat (1/7) malam bertempat di Aula Masjid Jami Baitul Muttaqin Kedawon dihadiri segenap kiai, ulama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan.
Sekretaris PRNU Kedawon Ustadz Ali Usman mengatakan, bahtsul masail merupakan salah satu kegiatan yang menjadi tradisi baik dan harus dilestarikan, karena memang persoalan fiqih dan persoalan hukum islam adalah persoalan yang dinamis.
"Karena persoalan masa lalu tidak akan sama dengan persoalan masa sekarang sehingga perlu adanya sebuah kajian-kajian yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi dan lain sebagainya," ujarnya.
Disampaikan, kehidupan akan selalu berkembang dan persoalan fiqih pun akan selalu berkembang sehingga kegiatan bahtsul masail yang diselenggarakan oleh LBMNU Kedawon sangatlah aktif dan bisa dilihat kajian kitab fathul muin setiap Rabu malam.
Ustadz Ali Usman menambahkan, yang bertindak selaku narasumber pada kegiatan bahtsul masail kali ini adalah Ustadz Hisyam Ma’arif. "Besar harapan dengan diadakannya bahtsul masail ini, masyarakat dapat menambah kemanfaatan dan bertambahnya ilmu tentang hukum islam sehingga nanti akan dapat di implementasikan ketika kita akan melaksanakan kurban atau aqiqah di masyarakat ataupun keluarga," ungkapnya.
Ketua LBM PRNU Kedawon Ustadz Thoha SQ menjelaskan, kegiatan bahtsul masail merupakan program yang di selenggarakan mengangkat problematika yang terjadi mendekati hari-hari besar dalam peringatan umat Islam.
"Bahtsul masail yang lalu juga telah dibahas mengenai shalat tarawih dan ini mendekati Idul Adha 1443 H, LBMNU Kedawon kembali mengadakan. Tujuannya untuk menjawab beberapa persoalan hukum yang berkembang di masyarakat seputar tata cara penyembelihan hewan kurban dan aqiqah," terangnya.
Menurutnya, kurban hukumnya sunnah muakad bagi orang yang merdeka, mukalaf, rosyid dan mampu (memiliki harta lebih yang seandainya diambil sebagian untuk qurban sisanya masih cukup untuk membiayai kebutuhannya sendiri dan keluarga selama hari raya dan hari tasyrik).
Pengirim: A'isy Hanif Firdaus
Terpopuler
1
LP Ma’arif dan IPNU-IPPNU Jateng Gelar TOT: Bergerak Bersama Pelajar Berbudaya Annahdliyah
2
JPZIS Sejam Pati Gelar Khitan Gratis VVIP di Hotel Safin, Bantu Anak Yatim hingga Duafa
3
LBH Ansor Kendal Teguhkan Militansi Kader di PKD Boja: Bangun Generasi Melek Hukum dan Berakhlak
4
Ibu-Ibu IHM NU Weleri Kendal Sambangi Rumah Calhaj, Bawa Doa dan Semangat Persaudaraan
5
Instruksi Ketua Umum PBNU Kepada Kader Ansor di Harlah Ke-91
6
Fatayat NU Demak Pacu Kapasitas Kader, Dorong Perempuan Tangguh di Era Digital
Terkini
Lihat Semua