PCNU Pekalongan Genjot Sertifikasi Tanah Wakaf, Gratis Tanpa Perantara
Kamis, 19 Juni 2025 | 07:00 WIB

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut MoU dengan BPN yang digelar di Ruang Rapat PCNU Kabupaten Pekalongan, Jalan Raya Karangdowo No. 9 Kedungwuni, Selasa (17/06/2025).
Pekalongan, NU Online Jateng
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pekalongan terus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf melalui program kerja sama (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut MoU dengan BPN yang digelar di Ruang Rapat PCNU Kabupaten Pekalongan, Jalan Raya Karangdowo No. 9 Kedungwuni, Selasa (17/06/2025).
Ketua PCNU Kabupaten Pekalongan, KH Muslikh Khudlori, menekankan pentingnya tindak lanjut ikrar wakaf di KUA hingga proses sertifikasi tuntas. Ia menegaskan bahwa biaya pengurusan sertifikat tanah wakaf digratiskan selama tidak dikuasakan kepada pihak ketiga.
"Untuk tanah wakaf di lingkungan MWCNU, mohon bagi yang sudah selesai ikrar di KUA agar segera diteruskan prosesnya sampai penerbitan sertifikat. Ini gratis, kecuali yang dikuasakan ke pihak lain," ujar Kiai Muslikh.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Pertanahan tengah gencar melakukan inventarisasi tanah wakaf. Oleh karena itu, kesempatan ini harus dimanfaatkan agar status hukum tanah wakaf menjadi jelas dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan.
Terkait penyerahan tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan kepada Perkumpulan NU, Kiai Muslikh menyebutkan bahwa proses administrasi telah rampung, namun masih terkendala pajak dalam proses sertifikasi oleh BPN.
Sementara itu, Sekretaris PCNU Kabupaten Pekalongan, H Lukman Hakim, mengungkapkan bahwa MoU antara PCNU dan BPN telah menetapkan prioritas sertifikasi tanah wakaf NU untuk periode 2023–2025. Namun, hingga pertengahan 2025, capaian masih di bawah target.
"Tanah wakaf milik NU tersebar di 10 kecamatan. Dari target 188 bidang tanah, baru 108 yang berhasil disertifikatkan. Pergerakan ini masih lamban dibanding target," tuturnya.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, PCNU mendorong pengurus MWCNU segera melakukan pendataan dan inventarisasi ulang tanah wakaf, baik berupa tanah sawah, masjid, mushala, bangunan pendidikan, maupun bentuk aset lainnya.
Beberapa syarat pengurusan sertifikasi tanah wakaf antara lain: sertifikat hak milik/girik yang sah, akta ikrar wakaf dari KUA, fotokopi KTP wakif dan nadzir, surat keterangan desa bahwa tanah tidak dalam sengketa, SK Kemenkumham nadzir, SK dari MWCNU, dan surat kuasa jika dikuasakan.
"Semua biaya pengurusan sertifikat ini gratis bila diurus sendiri. Karena itu mohon kerja sama dari seluruh pengurus untuk menindaklanjuti sampai tuntas," tegas H Lukman.
Dalam pengelolaan, tanah wakaf dengan luas hingga 1.000 m² menjadi tanggung jawab nadzir tingkat cabang, sementara tanah di atas 1.000 m² dikelola oleh nadzir tingkat provinsi/wilayah.
Rapat diikuti oleh jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah PCNU, Ketua PC Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU), serta perwakilan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) dari sepuluh kecamatan: Bojong, Buaran, Doro, Kajen, Karangdadap, Kedungwuni, Paninggaran, Sragi, Wiradesa, dan Wonopringgo.
Di akhir rapat, peserta sepakat memperkuat koordinasi lintas lembaga dan MWCNU untuk mewujudkan tertib administrasi wakaf di Kabupaten Pekalongan sesuai arahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Diharapkan, tanah wakaf milik NU dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umat dan dijauhkan dari potensi sengketa hukum.