Regional

BPN Kendal dan PCNU Kendal Sepakati Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf NU

Kamis, 28 November 2024 | 08:00 WIB

BPN Kendal dan PCNU Kendal Sepakati Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf NU

kunjungan silaturahmi ke Graha PCNU Kendal. Selasa, (26/11/2024). (Foto: Istimewa)

Kendal, NU Online Jateng

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat, beserta jajarannya mengadakan kunjungan silaturahmi ke Graha Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kendal. Selasa, (26/11/2024).


Kepala BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa salah satu hasil pertemuan ini adalah kesepakatan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf.


"Kantor BPN Kendal akan membantu mempercepat layanan pendaftaran tanah wakaf dengan syarat data yang lengkap dan akurat disiapkan oleh pihak terkait," ujar Agung. Selain itu, BPN Kendal juga akan menunjuk petugas khusus yang akan mengurus pendaftaran wakaf aset NU.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Tanfidziyah PCNU Kendal, KH Mukh Mustamsikin, menyatakan bahwa PCNU melalui LWPNU siap untuk menyediakan data lengkap mengenai tanah-tanah wakaf aset NU yang belum bersertifikat.


"Kami akan memastikan data yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan, dan bersama-sama BPN Kendal akan mengadakan bimbingan teknis terkait prosedur dan tata cara pendaftaran tanah wakaf," jelas Kiai Mustamsikin.


Sementara itu Ketua LWP PCNU Kendal, H Abdul Rozak, menambahkan bahwa pertemuan serupa akan diadakan secara rutin dengan lokasi yang bergilir, untuk memastikan bahwa komitmen yang telah disepakati berjalan sesuai rencana.

 

Hal ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara BPN dan PCNU dalam meningkatkan kepastian hukum atas tanah wakaf NU di Kendal.



Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Kendal, KH Mukh Mustamsikin, serta Ketua Lembaga Wakaf Pertanahan (LWP) PCNU Kendal, H Abdul Rozak, bersama pengurus harian dan LWPNU lainnya.


Pertemuan ini tidak hanya bertujuan mempererat hubungan antara BPN Kendal dan PCNU Kendal, tetapi juga menjadi ajang diskusi mengenai peningkatan pelayanan pertanahan, terutama terkait sertifikasi tanah-tanah aset Perkumpulan Nahdlatul Ulama.


Kunjungan ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya meningkatkan pelayanan pertanahan dan mendukung legalisasi tanah wakaf sebagai aset berharga bagi masyarakat Nahdliyin.