Regional

Raker LWP Kendal Bahas Strategi Pengelolaan Aset NU

Ahad, 1 Desember 2024 | 08:00 WIB

Raker LWP Kendal Bahas Strategi Pengelolaan Aset NU

Foto kegiatan Raker LWP PCNU Kendal pada Sabtu (30/11/2024). (Dok. Istimewa)

Kendal, NU Online Jateng 

Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Kerja (Raker) di Graha PCNU Kendal pada Sabtu (30/11/2024). Acara ini dihadiri oleh para pengurus Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU) dan LWP MWCNU se-Kabupaten Kendal.


Dalam sambutannya, Ketua Tanfidziyah PCNU Kendal, KH Mukh Mustamsikin mengungkapkan potensi besar wakaf NU jika dikelola dengan baik.


“Wakaf NU, jika didata secara menyeluruh, luasnya bisa mencapai 100 kali lipat dari Singapura. Untuk itu, sertifikasi tanah wakaf atas nama Perkumpulan NU (Perkum NU) sangat penting guna melindungi aset dari potensi sengketa,” ujar Kiai Mustamsikin.


Ia menambahkan, program 100 hari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi peluang besar bagi NU Kendal, dengan alokasi 100 bidang tanah yang dapat disertifikasi secara gratis. Sertifikasi ini, jika berkasnya lengkap, bisa selesai dalam waktu satu bulan. Proses ikrar wakaf akan difasilitasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kendal, bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.


“Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Bersama-sama kita selamatkan aset wakaf NU, mulai dari tanah wakaf rumah sakit hingga lahan-lahan lain yang strategis,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua BWI Kabupaten Kendal, H Adib Muhlasin dalam pemaparannya menyampaikan wakaf uang sebagai alternatif strategis. Ia menjelaskan, keterbatasan lahan terutama di kawasan perkotaan menjadi tantangan yang dapat diatasi melalui wakaf uang.


“Wakaf uang lebih fleksibel karena bisa dilakukan dalam nominal berapapun. Pengelolaannya juga mudah dengan dukungan teknologi digital seperti e-banking. Wakaf ini memiliki potensi besar untuk mendukung kegiatan ibadah dan dakwah Islam,” ujarnya.


Ia menambahkan, wakaf uang juga memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan 42 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.


Hasil Raker: Rekomendasi dan Langkah Strategis


Sebagai informasi, Ketua LWP PCNU Kendal H Abdul Rozak menyampaikan bahwa Raker LWP kali ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya:


1.Penguatan Nadzir NU
Warga NU diimbau menggunakan Nadzir NU untuk wakaf. Tanah wakaf yang masih tercatat atas nama nadzir perorangan diupayakan beralih ke Nadzir NU dengan pertimbangan maslahat organisasi.


2.Sosialisasi dan Panduan Wakaf
LWP NU akan rutin menggelar sosialisasi wakaf di tingkat ranting, MWC, hingga cabang melalui forum-forum rutinan. Panduan perwakafan akan diterbitkan untuk mempermudah proses wakaf di lingkungan NU.


3.Pembentukan dan Pelatihan Tim Wakaf
Dibentuk petugas atau tim wakaf di setiap jenjang organisasi. Tim tersebut akan mendapatkan pelatihan khusus agar lebih kompeten dalam mengelola perwakafan.


4.Peningkatan Fasilitas dan Insentif
Diperlukan perhatian khusus terhadap kesejahteraan tim wakaf untuk menunjang kelancaran pengurusan tanah dan aset wakaf lainnya.


5.Komitmen Bersama untuk Selamatkan Aset NU
Rapat kerja ini mencerminkan komitmen PCNU Kendal dalam mengoptimalkan potensi wakaf, baik dalam bentuk tanah maupun uang. Dengan kolaborasi lintas lembaga, diharapkan aset-aset NU dapat terkelola secara profesional dan memberikan manfaat besar bagi umat.


Melalui program-program strategis yang dihasilkan, NU Kendal bertekad menjadi pelopor pengelolaan wakaf yang modern, transparan, dan berdampak luas.