Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra

Nasional

Soal Muktamar Mundur, Waketum PBNU: Belum Ada Keputusan Resmi

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prof Mahsun Mahfud (Foto: NU Online Jateng/M Ngisom Al-Barony)

Pekalongan, NU Online Jateng
Wakil Ketua Umum (Waketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Maksum Machfoed menegaskan, hingga saat ini PBNU belum mengambil keputusan terkait Muktamar ke-34 NU di Lampung tetap dilaksanakan sesuai waktu yang telah direncanakan atau mundur.

 

"Belum, belum ada keputusan dari PBNU terkait dengan Muktamar ke-34 di Lampung," ujarnya saat menjadi pembicara pada Silaturahim Nasional (Silatnas) ulama thariqah, TNI, dan Polri di Kota Pekalongan, Kamis (18/11).

 

Dikatakan, saat ini masih berlangsung pembicaraan dengan beberapa pihak terkait waktu pelaksanaan muktamar. Namun demikian, perbagai persiapan muktamar seperti materi sidang-sidang dan penyiapan teknis masih terus berlangsung. "Kita tunggu saja keputusannya dari PBNU," ucapnya.

 

Terkait dengan statemen Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU H Helmi Faisal Zaini kepada media itu merupakan statemen pribadi yang tidak mewakili institusi PBNU.

 

Waketum PBNU Prof H Maksum Machfoed saat menjadi pembicara pada Silatnas ulama thariqah, TNI, dan Polri di Kota Pekalongan (Foto: M Ngisom Al-Barony)

 

Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran penyelenggaraan Muktamar, sebelum atau setelah libur natal dan tahun baru (nataru).

 

“Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” ujarnya.

 

Imam menjelaskan, berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 lalu akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.

 

“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah,” ujarnya.

 

Imam juga mengatakan, keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU. “Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU,” pungkasnya.

 

Penulis: M Ngisom Al-Barony
Editor: Samsul Huda
 

M Ngisom Al-Barony
Editor: Samsul Huda

Artikel Terkait