Ahmad Niam Syukri
Penulis
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima harus ditunaikan oleh orang Islam yang mampu, artinya bagi yang memiliki harta tertentu dan telah memenuhi syarat tertentu harus dikeluarkan zakatnya.
Kata 'zakat' ringan diucapkan tapi berat untuk dilaksanakan. Mengapa?, karena setiap ibadah yang bersifat mengeluarkan harta benda (zakat, infak, dan sedekah) harus dibayarkan oleh si empunya kepada orang lain yang berhak menerima (mustahik) lumrahnya kebanyakan manusia suka perhitungan.
Baca Juga
Ketika Harta Tidak Dizakati
Oleh karenanya Al-Qur'an memerintahkan agar zakat diambil (khudz ~ perintahnya) dan bukannya diserahkan kepada muzakki (orang yang berkewajiban membayar zakat) secara suka rela.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah 103:
خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡؕ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ
Artinya:
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS At-Taubah : 103)
Penulis: H Ahmad Niam Syukri Masruri
Terpopuler
1
LAZISNU Sragen Salurkan Dana Hampir Rp200 Miliar pada 2024, Ini Rinciannya
2
Masuk Proyek Prioritas Nasional, Giant Sea Wall Semarang–Demak Diusulkan Bertambah 10 KM
3
Atasi Kemacetan Akibat Rob, U-Turn Depan Pabrik Polytron Ditutup Sementara
4
Prodi PAI dan PGMI Fakultas Agama Islam Unwahas Raih Predikat Akreditasi Unggul
5
Gus Yasin Akan Hadiri Istighotsah Bersama Warga Nahdliyyin Demak, Doakan Keselamatan dari Rob dan Banjir
6
LPBI PWNU Jateng Gandeng PT Sido Muncul, Kolaborasi Hadapi Perubahan Iklim dan Tanggap Bencana
Terkini
Lihat Semua