• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 29 Maret 2024

Regional

Unwahas Semarang Gelar Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal

Unwahas Semarang Gelar Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal
Kegiatan pelatihan pendamping proses produk halal yang dihelat Unwahas semarang (Foto: NU Online Jateng/Samsul Huda)
Kegiatan pelatihan pendamping proses produk halal yang dihelat Unwahas semarang (Foto: NU Online Jateng/Samsul Huda)

Semarang, NU Online Jateng 
Pusat Kajian Halal (PKH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) menggelar Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal Angkatan 1 di ruang rapat utama Gedung Dekanat, Sabtu-Ahad (14-16/5).


Rektor Unwahas Prof KH Mudzakkir Ali saat membuka kegiatan ini mengatakan, pelatihan  bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang cara melakukan pendampingan pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produknya (Self Declare).


"Peserta kegiatan ini akan mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan sebagai syarat untuk mendampingi pelaku usaha kecil dan mikro dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produknya,” kata Prof Mudzakir di Semarang, Senin (16/5) 





Menurutnya, saat ini kebutuhan dan lifestyle masyarakat muslim semakin beragam, terutama kebutuhan kuliner makanan dan minuman.  Hal ini menjadikan jaminan kehalalan suatu produk menjadi sebuah tuntutan masyarakat yang harus dipebuhi.


"Dalam rangka peningkatan keamanan produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat pada saat ini terutama dari sisi jaminan  kehalalannya, maka pemerintah melalui Kementerian Agama menyampaikan bahwa ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal," terangnya. 


Ditambahkan, UU No 33 /2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan, ada tiga pihak yang berperan dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh pelaku usaha yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Lembaga Pemeriksa Produk  Halal (LPH).


"Saat ini PKH Unwahas sudah mendapatkan ijin sebagai Lembaga Pendampingan PPH dengan No Registrasi 2203000020 pada tanggal 14 Maret 2022 oleh BPJPH. Sehingga lembaga ini  berkewajiban untuk menyelenggarakan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) bagi pelaku UKM," ucapnya.


Dikatakan, dari setiap satu pelaku usaha yang didampingi sampai dengan sertifikat kehalalan produk turun, pendamping PPH akan mendapatkan honor dari BPJPH. Sehingga diharapkan dapat menjadi penghasilan bagi pendamping tersebut.


Kabag Humas Unwahas M Fathan menjelaskan, kegiatan pelatihan diikuti 269 peserta yang terdiri dari mahasiswa, wisudawan periode Mei 2022, alumni, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan Unwahas.


Disampaikan, peserta mendapat pembekalan dari tujuh narasumber, mereka itu adalah HA Umar Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Muh Syaifudin Ketua Bidang Fatwa Pusat Kajian Halal Unwahas, Hj Malikhatul Hidaya Direktur Walisongo Halal Center.


Selanjutnya, Listiyono Wakil Direktur Walisongo Halal Center, Dewi Hastuti Ketua Pusat Kajian Halal Unwahas,  H Ibrahim Arifin Ketua Bidang Kerjasama, Jaringan, Humas dan Media Unwahas, dan Farikha Maharani Sekretaris Pusat Kajian Halal Unwahas. 


"Peserta pelatihan pendamping PPH akan mendapatkan registarasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI," pungkasnya.


Penulis: Samsul Huda


Regional Terbaru