• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Selasa, 14 Mei 2024

Regional

LWPNU Cilacap Tertibkan Asset NU Dengan Sertifikasi Tanah Wakaf

LWPNU Cilacap Tertibkan Asset NU Dengan Sertifikasi Tanah Wakaf
Pendataan asset NU oleh LWPNU Cilacap (Foto: NU Online Jateng/Imam Hamidi)
Pendataan asset NU oleh LWPNU Cilacap (Foto: NU Online Jateng/Imam Hamidi)

Cilacap, NU Online Jateng

Sertifikasi tanah wakaf aset NU sangatlah mendesak untuk dilakukan. Pasalnya, banyaknya problem yang muncul diberbagai daerah yang menyangkut status aset-aset NU termasuk tanah wakaf tersebut.

 

"Maka perlu tertibkan administrasi asset NU," terang Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Cilacap, Wiwit Ari Nugroho di sela-sela kegiatan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) II NU Cilacap, Ahad (7/3).

 

Disampaikan, dengan tertib administrasi dan sertifikasi aset NU maka secara yuridis dapat meminimalisir konflik hukum antara Jamiyah NU dengan pihak lain baik bersifat perorangan maupun badan hukum lain. 

 

"Dasar pelaksanaan wakaf adalah UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No 42 Tahun 2006.

 

Mendasari peraturan tersebut, maka LWPNU sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menyelesaikan dan mengadministrasikan tanah wakaf perlu bergerak cepat dan tepat untuk mengamankan asset tanah wakaf milik warga NU," tegasnya.

 

Salah satu hal yang menjadi persoalan oleh warga NU lanjutnya, adalah terkait dengan pembiayaan pembuatan sertipikat. Menghadapi persoalan tersebut, LWPNU menggandeng BPN Kabupaten Cilacap melalui program sinergitas yakno Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

"Beberapa keuntungan mengikuti program ini di samping pembiayaan yang terjangkau dan dipastikan sertipikat wakaf selesai tepat waktu," ungkapnya.

 

NU sebagai badan hukum yang resmi dan legitimate, maka hal penting dan mendesak agar NU di Cilacap dari tingkat MWC (Kecamatan), Ranting (Desa) bahkan anak ranting (Dusun) dapat melakukan tertib administrati dalam melakukan sertifikasi atas aset aset yang dikuasai, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk keperluan kegiatan NU.

 

Dia menyatakan, pensertifikatan aset tanah NU tetap menggunakan nama NU baik yang berasal dari jual beli, lelang, hibah, maupun wakaf agar jelas dan pasti kepemilikan dan legal standing yang tentu jauh lebih terhindar dari perkara di kemudian hari.

 

Katib Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Majenang KH Mazin AlHajar mengapresiasi program kerja yang ditempuh LWPNU Cilacap. Pasalnya, program sertifikasi tanah aset NU adalah kepentingan kita, dan kepentingan utamanya adalah menyelamatkan aset anak putu NU.

 

"Kita hari ini sesungguhnya meminjam asset mereka, anak-putu. 

 

Seharusnya aset aset milik NU baik berupa tanah sertifikatnya juga NU agar kedepan tidak terjadi sengketa". terang Buya Mazin yang juga pengasuh pesantren Cigaru Majenang.

 

Kontributor: Imam Hamidi Antassalam
Editor: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru