• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Minggu, 5 Mei 2024

Regional

PCNU Kebumen Dorong Pembentukan Pesantren Entrepreneur

PCNU Kebumen Dorong Pembentukan Pesantren Entrepreneur
Para pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Kebumen saat mengikuti ngaji UU Pesantren. (Dok. Syarif)
Para pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Kebumen saat mengikuti ngaji UU Pesantren. (Dok. Syarif)

Kebumen, NU Online Jateng
Pengurus Cabang (PC) Asosiasi Pondok Pesantren atau Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Kebumen berkerjasama dengan Kementerian Agama dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) setempat menggelar kegiatan Ngaji Undang-Undang Pesantren, Rabu (31/3).

 

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kasi PD Pontren Kemenag Kebumen, Ma'ruf Widodo serta diikuti oleh para pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Kebumen itu digelar di Gedung Pascasarjana Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen.

 

Kasi PD Pontren Kemenag Kebumen Ma'ruf Widodo menyampaikan, lahirnya Undang-undang (UU) Pesantren nomor 18 Tahun 2019 telah memberikan keluasan kepada  pesantren dalam hal pengelolaan, karena pesantren disejajarkan dengan pendidikan umum. UU pesantren juga memberikan pemahaman bahwa standar ijazah pondok pesantren sama dengan pendidikan umum.

 

"Dengan UU ini pesantren juga bisa mengakses dana abadi pendidikan, di mana sebelummya, hal ini belum bisa tersentuh. Melalui lahirnya UU ini ke depan kita harapkan dapat dipahami bersama bukan hanya oleh para pengasuh pesantren, tetapi juga oleh para santri. Karena UU Pesantren ini sangat positif untuk mendukung perkembangan dan kemajuan pondok pesantren," ujar Ma'ruf.

 

Ma'ruf juga berharap agar pemerintah daerah bisa segara merespons UU ini dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang isinya memperkuat pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Menurutnya, UU Pesantren tersebut perlu dibuat turunan yang lebih spesifik dalam wujud Perda.

 

"Kita harap Pemda Kebumen bisa dengan cepat merespons UU Pesantren ini melalui pembuatan Perda Pesantren. Ini jelas untuk memperkuat peran dan fungsi pesantren dalam mengelola pendidikan sehingga bisa sama-sama sejajar dengan yang lain," imbuhnya.

 

Salah satu perwakilan PCNU Kebumen KH. Syaiful Munir menjelaskan, adanya UU Pesantren telah memperkuat manajemen pesantren menjadi lebih baik. Ke depan yang perlu ada di Kebumen adalah pesantren entrepreneur dalam rangka mengembangkan jiwa kewirausahaan para santri.

 

"Dengan UU ini, maka ke depan perlu juga dibuat pesantren entrepreneur. Di Kebumen ini belum ada, sehingga perlu dibuat untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan para santri. Jadi santri tidak hanya mengaji, tapi juga dibekali ilmu umum yang lain," kata dia.

 

Ketua PC RMINU Kebumen Gus Fachrudddin menambahkan, untuk mengembangkan bakat dan minat para santri di bidang kewirausahaan, pihaknya dalam waktu dekat berencana membuat program BUM-Tren atau Badan Usaha Milik Pesantren. Melalui BUMTren ini, nantinya akan menjadi tempat untuk memasarkan seluruh prodak hasil karya santri maupun menyediakan segala kebutuhan pokok pesantren yang ada di Kebumen.

 

"Dengan BUMTren ini nantinya akan mewadahi kebutuhan-kebutuhan para santri dan masyarakat di sekitarnya. Karena ini sangat penting sekali untuk penguatan ekonomi pondok pesantren, dan bisa menjadi percontohan bagi pesantren-pesantren lain di luar Kebumen," ucapnya.

 

Selain BUMTren, kata Gus Fachrudin, RMI juga sudah mencanangkan program satu pesantren satu produk. Artinya pesantren didorong untuk bisa menciptakan satu produk unggulan yang punya nilai ekonomis untuk mendorong kemandirian pesantren. Program ini nantinya bisa disinergikan dengan BUM-Tren.

 

''Intinya kita ingin dari santri untuk santri. Semua yang dikelola melalui BUMTren ya untuk kesejahteraan santri. Kita harap program-program ini kedepannya bisa didukung dan dikuatkan oleh pemerintah daerah. Sebab, bagaimanapun kehadiran pemerintah sebagai pembuat kebijakan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Termasuk halnya pondok pesantren. Ini selaras dengan UU Pesantren," pungkasnya.

 

Kontributor: Syarif Hidayat

Editor: Ajie Najmuddin


Regional Terbaru