• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 29 Maret 2024

Regional

NU Jateng Minta RMINU Kawal Raperda Pesantren

NU Jateng Minta RMINU Kawal Raperda Pesantren
Rais PWNU Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh saat memberikan sambutan pasa Silatda dan halaqoh RMINU Jateng (Foto: Dok)
Rais PWNU Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh saat memberikan sambutan pasa Silatda dan halaqoh RMINU Jateng (Foto: Dok)

Semarang, NU Online Jateng
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Rabithah Ma’ahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Jawa Tengah merespons positif atas terbitnya Undang-undang Pesantren (UUP) no 18 Tahun 2019. 

 

Rais Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh mengapresiasi atas lahirnya  (UUP) dan diselenggarakannya Silatda dan Halaqah RMINU Jateng.

 

Dalam kesempatan memberikan sambutan, Kiai Ubaidullah meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pesantren yang saat ini sedang digodok oleh DPRD Jateng harus dikawal oleh RMINU.

 

"Oleh karena itu, saya berpesan untuk selalu melibatkan berbagai organisasi elemen NU, baik itu Muslimat, Fatayat, IPPNU," ungkapnya.

 

Hal itu disampaikan dalam acara Silaturahim Daerah (Silatda) dan Halaqah dengan mengambil tema 'Arah Kemandirian Pesantren Putri Pasca UUP' berlangsung di Aula Masjid Agung Jawa Tengah yang dihelat Bidang Keputrian RMINU Jateng, Sabtu (4/12). 

 

Menurutnya, sebagai bagian dari NU, RMI dan seluruh elemen di dalamnya termasuk para ibu nyai dan ning-ning harus masuk dalam elemen NU baik itu muslimat, fatayat, maupun IPPNU agar ada kesinambungan.

 

"Karena sesungguhnya para ibu nyai dan ning-ning adalah juga bagian dari NU yang aktif mengelola pesantren," terangnya.

 

Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen mengatakan, saat ini sudah ada tiga peraturan tentang pesantren yakni Peraturan Menteri Agama, PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly serta, Peraturan Presiden no 82 tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. 

 

“Jawa Tengah sudah membentuk forum ekonomi pesantren (ekotren) sudah ditandatangani pak Gubernur tahun ini,” terangnya.

 

Disampaikan, forum ekotren disahkan SK Gubernur bernomor 450.1/1 tahun 2021 tentang Forum Ekonomi Pesantren yang beranggotakan organisasi yang mengoordinasikan pesantren, santri, dan alumni. 

 

"Di antaranya, RMINU Jateng, IKA GP Ansor Jateng, FKPP Jateng, KMPI Jateng, KaMPI Jateng, Hebitren Jateng, HIPSI Jateng, dan Santri Gayeng Jateng," terangnya.  

 

Gus Yasin juga menjelaskan, perda pesantren di Jateng sudah dibahas DPRD perubahan di 2021 tidak bisa diusulkan. Baru tahun 2022 kami melibatkan draft perda pondok pesantren (raperda) diusulkan pemprov untuk 2022. "Alhamdulillah, semoga di 2022 dibahas dan disahkan," ucapnya. 

 

 

Koordinator Bidang Keputrian PW RMINU Jateng Hj Ma'unah Ahsan kepada NU Online Jateng, Rabu (8/12) menjelaskan, dalam UUP terdapat tiga pondasi pesantren yaitu fungsi pendidikan, dakwah, dan pengembangan masyarakat. "Salah satu turunan itu terkait pengembangan masyarakat dengan mengembangkan kemandirian pesantren," ujarnya. 

 

Menurutnya, hal yang bisa dilakukan adalah dengan menguatkan, memetakan permasalahan dan potensi ekonomi pesantren, serta penyusunan peta jalan dan pelaksanaan pada tingkat makro dan mikro untuk memperkuat strategi dan program dengan pendampingan pesantren.

 

"Memposisikan model bisnis kemandirian ekonomi pesantren adalah salah satu langkah awal yang mestinya ditempuh. Hal ini perlu pengawalan, khususnya perspektif Bu Nyai dan ning-ning," tegasnya. 

 

Disampaikan, untuk menggerakkan berbagai elemen di masing-masing pemerintah kabupaten dan kota menerjemahkan UUP agar bermanfaat bagi pesantren perlu daya ungkit. 

 

Kontributor: Mohammad Zulfa
Editor: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru