• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Sabtu, 4 Mei 2024

Regional

Majelis Taklim NU di Banjarnegara Aktif Sosialisasikan Surat Edaran Menag  

Majelis Taklim NU di Banjarnegara Aktif Sosialisasikan Surat Edaran Menag  
Majelis taklim NU di Banjarnegara sosialisasikan surat edaran Menag (Foto: NU Online Jateng/Akho)
Majelis taklim NU di Banjarnegara sosialisasikan surat edaran Menag (Foto: NU Online Jateng/Akho)

Banjarnegara, NU Online Jateng
Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan Hri Raya Idhul Adha di dalam dan di luar zona pemberlakuan PPKM Darurat. 

 

Pertama, surat edaran Menteri Agama No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

 

Kedua, surat edaran Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 

Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 kabupaten/kota di pulau Jawa dan Bali. 

 

Terkait hal itu, Pengurus Majelis Taklim (MT) di bawah naungan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama  (MWCNU) Kecamatan Madukara mengambil peran turut mensosialisasikan Surat Edaran dimaksud untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19. Seperti yang dilaksanakan di Aula Majelis Taklim Al Hidayah Desa Dawuhan, Kecamatan Madukara, Kamis (8/7).

 

Hadir pada  kegiatan Sosialisasi Eryanto Arif, Sekretaris Kec. Madukara, Kapolsek Madukara, Muhtar Kepala Desa Dawuhan, Tokoh  Agama dan Tokoh Masyarakat Se Desa Dawuhan, Pengurus MT Al Hidayah Dawuhan Madukara, Muhammad Hidayatulloh.

 

Menurut Pengurus MT Al Hidayah Dawuhan Madukara Muhammad Hidayatulloh, edaran ini dimaksudkan untuk menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona resiko penyebaran Covid-19. 

 

Edaran ini,  mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Mulai dari malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.

 

“Dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Adha 1442 H,” tuturnya.

 

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Madukara Eryanto Arif mengatakan, pada Surat Edaran Bupati mengatur ketentuan pelaksanaan PPKM darurat, mulai dari kegiatan belajar mengajar di sekolah, pelaksanaan kegiatan sektor esensial dan non esensial.

 

"Selain itu juga penutupan sementara kegiatan kajian keagamaan di rumah ibadah dan secara khusus menyebutkan untuk pelaksanaan Idhul Adha, takbiran, dan pemotongan hewan kurban agar mengacu pada SE Menag no 17 tahun 2021," terangnya.

 

Kapolsek Madukara Ulil Anshar menyampaikan pentingnya taat hukum taat aturan. “Segala pelanggaran PPKM akan kita tindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku, percayalah pemerintah menerapkan semua ini demi kebaikan bersama banyak pertimbangan yang melatarbelakangi yang jelas jika kita sehat maka kita akan produktif,” ungkapnya.

 

Kontributor: Akhmad Khozin Amanulloh
Editor: M Ngisom Al-Barony


Regional Terbaru