Regional

LBM PCNU Pekalongan Bahas Hukum Umrah Sebelum Haji dalam Bahtsul Masail Ke-4

Kamis, 20 Februari 2025 | 07:00 WIB

LBM PCNU Pekalongan Bahas Hukum Umrah Sebelum Haji dalam Bahtsul Masail Ke-4

LBM PCNU Kabupaten Pekalongan menggelar Bahtsul Masail putaran ke-4 di Aula Majlis Ta'lim Kiai Abdul Muiz, Desa Bubak, Kecamatan Kandangserang, Ahad (16/2/2025).

Pekalongan, NU Online Jateng

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Pekalongan menggelar Bahtsul Masail putaran ke-4 di Aula Majlis Ta'lim Kiai Abdul Muiz, Desa Bubak, Kecamatan Kandangserang, Ahad (16/2/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh para kiai, santri, serta berbagai kalangan yang ingin mendalami kajian hukum Islam.


Dalam forum ini, Bahtsul Masail membahas persoalan aktual mengenai pelaksanaan ibadah umrah sebelum haji. Fenomena ini terjadi akibat antrean panjang keberangkatan haji yang bisa mencapai puluhan tahun, sehingga banyak orang memilih melaksanakan umrah terlebih dahulu. Bahkan, ada yang telah menunaikan umrah beberapa tahun sebelumnya dan tetap mendapatkan kesempatan berhaji sesuai antrean yang diperoleh, serta kembali melaksanakan umrah kedua saat berhaji.


Tiga pokok pembahasan dalam Bahtsul Masail kali ini meliputi: pertama, hukum melaksanakan umrah sebelum haji; kedua, hukum melaksanakan umrah kedua saat menunaikan ibadah haji; dan ketiga, apakah umrah kedua boleh ditinggalkan.


Ketua LBM PCNU Kabupaten Pekalongan, Kiai Muhammad Khamim, menyampaikan bahwa pembahasan dalam Bahtsul Masail berlangsung dinamis dan penuh argumentasi.


"Alhamdulillah, Bahtsul Masail putaran ke-4 di MWC NU Kandangserang berjalan dengan lancar. Forum ini juga dihadiri oleh Rois Syuriyah KH Baihaqi Anwar serta tim perumus, yaitu Kiai Abu Said dan KH Luthfi Said," ungkapnya.


Karena kompleksitas dan kedalaman materi yang dibahas, musyawirin sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada Bahtsul Masail putaran ke-5 yang akan digelar di MWC NU Karangdadap. Hal ini bertujuan untuk memastikan kajian hukum yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan dapat menjadi rujukan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah.


Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pekalongan ini menjadi bukti nyata bahwa tradisi keilmuan dan diskusi hukum Islam terus berkembang. Forum ini menjadi wadah bagi para ulama serta masyarakat untuk memahami persoalan agama secara mendalam, sehingga hasil kajian yang dihasilkan dapat memberikan pencerahan dan pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat.