
Suasana bahtsul masail LBM PCNU Demak bekerja sama LKNU PCNU Demak dsn RSINU Demak pada Ahad (21/7/2024). (Foto: istimewa)
Samsul Huda
Penulis
Demak, NU Online Jateng
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Demak menggelar Bahtsul Masail Fiqih Medis di Aula RSINU Demak pada Ahad (21/7/2024).
Ketua PCNU Kabupaten Demak KH Aminuddin Mas'udi mengatakan dari vaksinasi hepatitis B yang dilakukan pada siang hari pada saat berlangsung puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa.
"Peserta bahtsul masail dari 14 utusan LBM MWCNU se-kabupaten Demak dan beberapa pesantren sepakat hal itu tidak membatalkan puasa karena jarum yang disuntikkan di lengan tidak melalui rongga yang terbuka," kata Kiai Aminudin.
Sementara itu, Sekretaris LBM PCNU Demak Kiai Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa penggunaan alat yang mengeluarkan uap atau kabut oleh pengidap penyakit asma hingga lewat tenggorokan dapat membatalkan puasa. Sebab uap atau kabut berupa wujud fisik, dilakukan secara sengaja, sadar akan puasa yang dijalankan, masuk melalui lubang yang terbuka, dan sampai ke tenggorokan meskipun tidak sampai lambung.
"Peserta bahtsul masail juga memutuskan penggunaan dua jenis vebtolin (inhaler/nebulezer) untuk pengobatan penderita asma dan penyakit paru-paru yang sedang menjalankan ibadah puasa hukumnya membatalkan puasa," kata Kiai Ibnu Mas'ud.
Dalam kesempatan itu, Direktur RSINU Demak dr H Abdul Azis mengatakan manajemen RSINU Demak, termasuk para dokter dan perawat, sering mendapat pertanyaan dari masyarakat pengguna layanan kesehatan tentang berbagai hukum terkait dengan proses layanan kesehatan yang diberikan.
"Di antaranya yang paling sering adalah tentang penggunaan ventolin ketika sedang puasa, apakah batal puasa atau tidak, dan vaksinasi hepatetis B pada siang hari pada bulan ramadlan membatalkan puasa atau tidak," kata dokter Azis.
Selain itu, lanjutnya tentang pengelolaan limbah dari pembakaran sisa-sisa jaringan, organ, bagian tubuh manusia paska operasi atau otopsi atau melalui prosedur medis lainnya apakah boleh dibakar melalui incenerator, hukum meminum obat penunda haid selama menjalankan ibadah ramadlan atau haji.
Wanita sedang ber-KB (keluarga berencana) secara medis tidak akan menstruasi dan akan terjadi spotting (bercak-bercak kemerahan). Ia pun menanyakan apakah hal tersebut termasuk darah apa dan wajibkah menjalankan shalat.
Menurutnya, manajemen RSINU Demak merasa terpanggil untuk memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan seperti itu. Karenanya, manajemen berkoordinasi dengan LBM dan LK PCNU Demak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti itu dengan menggelar bahtsul masail.
Seiring dengan perkembangan layanan medis yang kian maju, ujarnya, hampir dapat dipastikan berbagai pertanyaan tentang berbagai hal terkait dengan hukum atas berbagai proses layanan kesehatan akan terus bermunculan.
"Kami akan akomodir dan inventarisir masalah-masalah yang muncul. Jika menyangkut hukum, kami akan berkoordinasi dengan LBM seperti sekarang ini. Asilah yang belum terjawab dalam bahtsul masail kali ini akan kami agendakan kembali pada lain waktu," pungkasnya.
Terpopuler
1
Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Asal Jawa Tengah dan DIY Gelombang 2
2
5,5 Juta Antrean Berangkat Haji, BP Haji Siapkan Langkah Audit Data Antrean
3
Pitutur, Dawuh, dan Parenting ala Nyai Hj Djamilah Hamid Baidlowi
4
LESBUMI PWNU Jateng Gelar Syi’ar Muharram 1447 H: Mematri Spiritualitas, Membangun Peradaban Bangsa
5
Ketua PCNU Klaten Terpilih Rumuskan Strategi Penguatan Organisasi Pasca Konfercab XVII
6
Unwahas Siapkan Beasiswa untuk Atlet Paralayang Berprestasi
Terkini
Lihat Semua