Gandeng UIN Walisongo Semarang Fraksi PKB DPRD Rembang Bahas Raperda Pesantren
Senin, 14 Maret 2022 | 21:00 WIB
Rembang, NU Online Jateng
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Rembang telah memasuki tahapan penyamaan persepsi pada Senin (14/3/2022) bertempat di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rembang.
Dalam gelaran Forum Group Discussion (FGD) untuk memediasi Tim Pengusung Raperda, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Rembang menggandeng Tim Ahli Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Ketua Fraksi PKB DPRD Rembang Ilyas menyampaikan alasannya memilih Tim LPPM dari UIN Walisongo Semarang sebagai tim ahli. ”UIN kan universitas yang berbasis Islam, sudah mengantongi akreditasi A, pasti paham betul seluk beluk pesantren-pesantren di Jawa Tengah. Jadi kami anggap layak untuk mengawal pembuatan raperda ini," ujarnya.
Ilyas juga berharap regulasi tentang pesantren nantinya tidak minimalis, harus kompleks dan mencakup semua sektor, harus lebih 'berani' untuk berpihak pada pesantren utamanya pada sektor penganggaran agar dapat meningkatkan sarana dan prasana.
"Secara langsung juga berpengaruh pada output yaitu santri yang berkompeten. Yang tidak kalah penting adalah adanya jaminan bahwa output pesantren bisa disetarakan dengan output-output dari lembaga formal, tidak ada diskriminasi," tegasnya.
”Jadi nanti nggarapnya pelan-pelan saja, tidak perlu terburu-buru tapi hasilnya bagus. Agar nantinya Raperda Pesantren benar-benar dapat diimplementasikan,” sambungnya.
Dalam rilis F-PKB DPRD Rembang yang diterima NU Online Jateng, anggota Fraksi PKB Cholil Laquf Bisri berharap Raperda Pesantren tidak hanya mengatur anggaran, melainkan juga mengatur program-program, pelatihan-pelatihan, dan juga pemberdayaan pesantren.
"Berlakunya raperda ini nanti akan menjadi pemicu munculnya pesantren abal-abal, untuk itu harus ada standarisasi atau kriteria-kriteria yang jelas dan tajam terkait spesifikasi lembaga mana yang layak dikategorikan sebagai pesantren," ucapnya.
Anggota Fraksi PKB Nasiruddin dan Subawoto menambahkan hal senada terkait gambaran umum mengenai karakteristik pesantren di Kabupaten Rembang. “Kami harapkan tim LPPM UIN terlebih dahulu melakukan anjangsana ke pesantren-pesantren agar lebih mengerti karakteristik dari masing-masing pesantren," ungkapnya.
Dijelaskan, Kabupaten Rembang memiliki 108 pesantren dengan perbedaan karakter satu dan yang lainnya. Pendekatan itu bertujuan agar nantinya raperda ini dapat merangkul semua pesantren tanpa merubah dan mendegradasi apa yang sudah berjalan selama ini di pesantren-pesantren Rembang.
Ketua Tim Ahli LPPM UIN Walisongo Semarang Akhmad Arif Junaidi dalam tanggapannya menyampaikan, timnya dapat mengakomodir semua masukan yang disampaikan oleh tim pengusung. Namun dirinya juga mengingatkan bahwa madrasah diniyah dan TPQ tidak masuk kategori pesantren kecuali madrasah dan TPQ berada di bawah naungan suatu pesantren.
Selain hal-hal tersebut di atas, banyak masukan dari tim pengusung, satu di antaranya yang perlu digarisbawahi adalah mengantisipasi kurikulum-kurikulum radikal. Forum penyamaan persepsi antara tim pengusung dengan tim ahli ini merupakan tahapan awal yang bertujuan untuk menentukan kisi-kisi yang nantinya akan menjadi pedoman dalam tahapan-tahapan penyusunan Naskah Akademik (NA) ke depannya.
Editor: M Ngisom Al-Barony
Terpopuler
1
Muslimat NU Rayakan Nisfu Syaban di Kongres Ke-18 dengan Pemberian Ijazah Amalan
2
Status Seorang Mbah Ditentukan oleh Anak Cucu dan Keturunannya (Refleksi Abuya KH Muhammad Thoha Alawy Al-Hafidz)
3
Pelantikan PC PMII Demak, Ketua DPRD: PMII Harus Berkontribusi dalam Kemajuan Daerah
4
Buku Pengkaderan V1 PC IPNU-IPPNU Surakarta Disahkan dalam Sidang Pleno
5
GP Ansor Jatinegara Tegal Gelar Rapat Pleno dan Konsolidasi, Bahas Program Strategis
6
KH Abdul Rouf Maimoen: Generasi Muda Harus Mendalami Mukjizat Numerik Al-Quran
Terkini
Lihat Semua