• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Jumat, 17 Mei 2024

Regional

Fisip Unwahas Semarang Bareng DPR RI Sosialisasi UU Ekonomi Kreatif 

Fisip Unwahas Semarang Bareng DPR RI Sosialisasi UU Ekonomi Kreatif 
Rektor Unwahas Semarang Prof Mahmutarom (tengah) (Foto: NU Online Jateng/Samsul Huda)
Rektor Unwahas Semarang Prof Mahmutarom (tengah) (Foto: NU Online Jateng/Samsul Huda)

Semarang, NU Online Jateng

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang menjalin kerja sama dengan Komisi X DPR RI mensosialisasikan Undang-undang (UU) No 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.

 

Rektor Unwahas Prof Mahmutarom mengatakan, sosialisasi produk-produk legislatif di masyarakat termasuk di lembaga akademik sangat diperlukan supaya tidak menimbulkan salah paham dan kesenjanhan informasi.

 

"Dulu pernah heboh ketika pembahasan RUU KUHP dan UU Perkawinan nomor 1/1974 tentang Perkawinan, karena kurang sosialisasi kepada masyarakat," kata Prof Mahmutarom dalam sosialisasi 
UU No 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif yang berlangsung di kampus I Unwahas Semarang, Jumat (5/3).

 

Anggoya komisi X DPR RI H Mujib Rahmat mengatakan, dipilihya kalangan muda dan mahasiswa sebagai obyek sosialisasi UU ekonomi kreatif karena komunitas ini mampu berpikir di luar kebiasaan atau disebut juga out of the box. 

 

"Dengan adanya kemampuan seperti itu, pemuda dan mahasiswa dapat berpikir secara kreatif dan mampu mengembangkan sesuatu menjadi lebih bernilai," kata Kiai Mujib yang juga Wakil Ketua Jamiyatul Qurra wal Huffadz PBNU.

 

Menurutnya, UU Nomor 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif bertujuan menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global. Menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal.

 

"Selain itu juga untuk mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif, melindungi hasil kreativitas, dan mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan nasional sebagaimana tertera dalam Pasal 4 UU ini," terangnya.

 

Dia menambahkan, terdapat 16 sub sektor ekonomi kreatif yang akan terus ditingkatkan, meliputi aplikasi dan pengembangan permainan, arsitektur, desain produk, fashion, desain interior, desain komunikasi visual, seni pertunjukan, film, animasi, dan video.

 

"Ada juga fotografi, kriya, kuliner, musik, periklanan, penerbitan, seni rupa, televisi, dan radio," ucapnya.

 

Disampaikan, potensi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif akan terus dikembangkan di Indonesia. Sektor ini telah menyumbang APBN sekitar Rp400-an triliun, posisinya berada di peringkat keempat setelah minyak dan gas bumi, batubara, dan minyak kelapa sawit.

 

Dekan Fisip Unwahas Agus Riyanto mengatakan, peran pemerintah dalam ekonomi kreatif adalah mengembangkan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, melalui pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial.

 

"Kepada para pelaku dunia usaha diberikan dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha, standardisasi usaha, dan sertifikasi profesi bidang ekonomi kreatif," pungkasnya.

 

Penulis: Samsul Huda
Editor: M Ngisom Al-Barony
 


Regional Terbaru