• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Kamis, 25 April 2024

Regional

Fatayat NU Garda Terdepan Suarakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Fatayat NU Garda Terdepan Suarakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ketua PW Fatayat NU Jateng Hj Tazkiyatul Muthmainnah (Foto: Dok)
Ketua PW Fatayat NU Jateng Hj Tazkiyatul Muthmainnah (Foto: Dok)

Semarang, NU Online Jateng
Ketua  Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU Jawa Tengah Hj Tazkiyatun Mutmainnah mengajak kader Fatayat NU untuk bersuara lebih nyaring tentang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 


”Kebijakan zero tolerance for sexual violence ini tertuang dalam dua hal yang pertama kode etik dan pedoman tingkah laku lembaga. Ini meliputi tanggung jawab terhadap lembaga, tanggung jawab individu, tanggung jawab di tempat kerja, termasuk mengatur hubungan lembaga dengan mitra kaitannya dengan sexual abusive and exploitation,” ujarnya.


Hal ini diungkapkan Iin panggilan akrabnya di acara Webinar Nasional 'Substansi UU TPKS dan Situasi Korban Kekerasan Seksual yang digelar oleh PW Fatayat NU Jawa Tengah', Sabtu (19/06).


Dikatakan bahwa merespons terhadap UU TPKS, PW Fatayat NU Jateng memiliki kebijakan zero tolerance for sexual violence. Kebijakan ini memastikan bahwa seluruh kader Fatayat NU benar-benar terbebas atau tidak menjadi pelaku kekerasan seksual.


"Yang kedua, adalah pakta integritas staff Fatayat NU. Salah satunya staff Fatayat NU harus terbebas dari penyalahgunaan narkoba, eksploitasi seksual, dan perlakuan salah seksual," terangnya.


Dalam hal ini Iin mengungkap bahwa Fatayat NU secara konsisten menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan kekerasan seksual dengan beberapa hal. Antara lain melalui Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP2A) seperti kekerasan seksual trafficking dan KDRT.


Pihaknya juga secara konsisten melaksanakan pelatihan konseling dan paralegal bagi para pendamping korban di masing-masing cabang (37 cabang). Di sisi lain Kampanye anti kekerasan terhadap perempuan juga gencar dilakukan.


“Selanjutnya, mengintegrasikan pengkaderan di cabang dengan isu-isu sosial salah satunya kekerasan seksual. Bekerja sama dengan jaringan perempuan, pemerintah, APH, ormas, dan masyarakat sipil dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan Korban Seksual (KS). Terakhir bekerja sama dengan pesantren dan tokoh agama untuk pemulihan korban seksual,” paparnya.


Webinar nasional ini merupakan kegiatan yang berkolaborasi dengan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Bogor. Adapun peserta adalah kader-kader Fatayat se Jawa Tengah di ruang zoom meeting. Dimoderatori oleh Ketua Bidang Hukum Politik dan Advokasi (Hukpolad) Atatin Malihah, acara ini mendatangkan empat orang narasumber sekaligus. 


Mereka adalah Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan, Hj Luluk Nur Chamidah anggota DPR RI, Sri Nur Herwati Ketua LKKNU Bogor dan Ketua PW Fatayat NU Jawa Tengah Hj Tazkiyatul Mutamainnah. 


Kontributor: Naeli Rokhmah 


Regional Terbaru