Nasional

WCHNU Berupaya Lakukan Pendampingan Halal untuk Barang Gunaan melalui BPH Halal Nusantara

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB

WCHNU Berupaya Lakukan Pendampingan Halal untuk Barang Gunaan melalui BPH Halal Nusantara

Halal Fashion Forward dengan tema Empowering the Sarung Indistry Through Halal Compliance. Kegiatan berlangsung di Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pekalongan, Jawa Tengah pada Kamis (17/10/2024).

Pekalongan, NU Online Jateng

Lembaga pendamping produk halal, World Halal Center Nahdlatul Ulama (WHCNU) terus mendorong percepatan sertifikasi halal, bukan hanya untuk bahan pangan melainkan juga barang gunaan seperti pakaian.


Hal tersebut dipaparkan oleh pendamping dari World Halal Center Nahdlatul Ulama (WHCNU), Nuri Farikhatin dalam Halal Fashion Forward dengan tema Empowering the Sarung Indistry Through Halal Compliance. Kegiatan berlangsung di Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pekalongan, Jawa Tengah pada Kamis (17/10/2024).


“Kita mendorong bahwa halal itu tidak hanya berkaitan tentang makanan dam minuman saja, tetapi juga ada barang gunaan. Apalagi ketika barang gunaan itu digunakan untuk alat-alat peribadahan seperti baju, mukena dan sarung,” tutur Nuri kepada NU Online Jateng di sela-sela kegiatan. 


Nuri menjelaskan bahwa saat ini World Halal Center Nahdlatul Ulama masih fokus untuk melakukan pendampingan terhadap UMKM pada bidang pangan sebab WHCNU belum bisa untuk melakukan pendampingan di industri fesyen ataupun tekstil. 


“Kita lembaga pendamping proses produk halal untuk UMKM kecil sebenarnya tetapi kita juga mulai berkembang untuk lembaga pemeriksa halalnya juga namanya LPH  Halal Nusantara,” lanjutnya.


Ia menyebut bahwa pihaknya terus berusaha untuk merealisasikan hal ini, yakni bekerja sama dengan lembaga pemeriksa halal lainnya untuk menjamin produk-produk industri terkait tekstil dan fesyen. 


“Kita masih dalam proses kerja sama saja, tetapi untuk yang LPH Halal Nusantara ini kita juga membuka lingkup pemeriksaan yang khusus untuk barang gunaan yang artinya untuk produk fesyen dan tekstil itu kita bisa melakukan pemeriksaan dengan bekerja sama dengan pemerintah dalam hal ini adalah BPJPH,” kata dia. 


Lebih dari itu, Nuri menyebut bahwa sertifikasi halal untuk barang gunaan merupakan hal yang sangat penting. Terlebih barang gunaan yang dimaksud adalah benda yang digunakan dalam proses peribadatan umat Muslim seperti baju, mukena, sarung, dan barang lainnya.


Sebelum menjadi barang yang siap digunakan, barang-barang tersebut tentunya melewati proses produksi. Menurut Nuri, banyak hal yang harus diperhatikan untuk memenuhi standar bagi barang gunaan, baik dalam proses pembuatannya maupun bahan yang digunakan.


“Karena kita kan mayoritas Indonesia ini Muslim ya, otomatis kita kalau dalam undang-undang harus mendapatkan kemerdekaan, kemerdekaan tidak hanya terkait penjajahan tetapi juga terkait merdeka dalam memilih produk-produk yang digunakan,” katanya.


Dalam penerapannya, menurut Nuri perlu adanya sinergi dan komitmen yang kuat di berbagai unsur, baik pemerintah, swasta, dan berbagai pihak lain yang terlibat dalam produksi barang gunaan.


“Pemerintah juga harus mengafirmasi terkait itu, jadi harus dikeluarkan terkait jaminan-jaminan tersebut dalam sertifikat halal jadi untuk barang gunaan perlu, bahkan wajib,” imbuhnya.