Regulasi Penggunaan 'TOA' di Masjid untuk Jaga Toleransi dalam Beragama
Sabtu, 26 Februari 2022 | 07:00 WIB
Samsul Huda
Penulis
Semarang, NU Online Jateng
Regulasi tentang 'Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala' dapat dijadikan sebagai salah satu acuan umat Islam dalam upaya membangun kehidupan yang saling menghargai di antara warga dalam menjalankan aktivitas ajaran agamanya.
Wakil Rais Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Prof KH Imam Taufiq mengatakan, agar semangat saling menghargai dan toleransi dalam beragama di Indonesia terjaga dengan baik, maka perlu dihadirkan regulasi atau aturan yang menyangga terciptanya suasana damai dalam beragama.
"Membangun suasana yang harmonis, penuh tanggung jawab, dan saling menghargai itu dibutuhkan komitmen semua pihak untuk menyelaraskan. Salah satunya adalah dengan cara menghadirkan regulasi," kata Prof Imam di Semarang.
Prof Imam yang juga Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengatakan hal itu usai menghadiri 'Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru' di Ruang Theater Rektorat UIN Walisongo, Kampus 3 Jalan Prof Hamka, Ngalian, Semarang, Jumat (25/2).
Dikatakan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan mushala hendaknya dimaknai untuk membangun kehidupan yang saling bertoleransi, saling menghargai keberbedaan, dan aktivitas beragama masing-masing orang.
"Agar semangat toleransi di Indonesia terjaga dengan baik, maka perlu dihadirkan regulasi yang dapat mendorong terciptanya suasana damai dalam beragama, tidak ada yang tersakiti dan tersinggung," terangnya.
Dia menambahkan, membangun suasana yang harmonis dan penuh tanggung jawab saling menghargai itu dibutuhkan komitmen semua pihak untuk menyelaraskan. Salah satunya adalah dengan cara regulasi.
Selama ini ujarnya, umat Islam selalu mensyiarkan kegiatan-kegiatan agamanya di tengah masyarakat Indonesia yang plural, lintas agama, dan lintas suku. Syiar itu betul dan syiar dalam posisi saling menghargai, saling menumbuh kembangkan sifat lebih terhormat.
"Terkait perbedaan cara pandang dalam memahami SE Menag itu diharapkan jangan sampai menjadikan kedamaian berbangsa ini menjadi berkurang. Kondusivitas dengan saling mengurangi statemen yang dengan mudah menyalahkan secara sepihak mesti dihindari. Semangat klarifikasi dan husnudzan mesti dibangun," tuturnya.
Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Demak Prof KH Abdurrahmam Kasdi mengatakan, SE Menag 05/2022 sejatinya tidak melarang masjid atau mushala menggunakan pengeras suara untuk adzan dan kegiatan lainnya.
Menurutnya, dalam rangka syiar Islam perlu regulasi untuk menjaga keharmonisan.
Sedangkan penjelasan Menag hanya memberikan contoh suara yang dapat mengganggu masyarakat dan tidak ditemukan konteks penyamaan suara adzan dengan gonggongan anjing.
"Yang terjadi sekarang adalah jumping to conclusions (kesimpulan yang melompat dan absurd) dengan cara framing dan Logical Fallacy (pengaburan nalar berfikir) dengan memangkas dan menyederhanakan argumen atau pesan. Mari kita menjaga keharmonisan dan kedamaian anak bangsa," pungkasnya.
Penulis: Samsul Huda
Editor: M Ngisom Al-Barony
Terpopuler
1
Rais Syuriyah PWNU Jateng: NU Kokoh Berkat Peran Kolektif Ulama dan Santri
2
Ujian Akhir Santri TPQ Metode Tilawati di Jatinegara-Bojong Libatkan 240 Peserta
3
Keutamaan Bulan Rajab Selain Isra’ Mi’raj Menurut Mbah Maimoen
4
Khutbah Jumat: Bulan Rajab Menuntut Ilmu Ai: Kecerdasan Buatan
5
Khutbah Jumat: Memanfaatkan Teknologi Digital dengan Baik
6
Pasien Diare dan Dengue Shock Syndrome Meningkat di Rembang di Januari 2025,
Terkini
Lihat Semua