Pemilihan Ketua Tanfidziyah melalui Ahlul Halli wal Aqdi Tidak Disetujui
Ahad, 26 September 2021 | 11:00 WIB

Siang Pleno penyampaikan hasil-hasil sidang komisi pada Munas-Konbes NU 2021 di Hotel Sahid Jakarta (Foto: NU Online)
M Ngisom Al-Barony
Penulis
Jakarta, NU Online Jateng
Pembahasan pemilihan ketua tanfidziyah melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang sempat ramai pada Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2021 didrop. Hal ini menjadi keputusan Komisi Organisasi setelah diambil pemungutan suara pada Sabtu (25/9) malam. Keputusan ini diambil mengingat pembahasan yang sangat dinamis.
Kesepakatan ini dikukuhkan melalui Rapat Pleno Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konbes NU 2021 yang dipimpin Ketua Steering Committee (SC) KH Ahmad Ishomuddin pada Ahad (26/9).
“Tidak disetujui dan kita lakukan secara voting semalam. 19 suara setuju dengan pilihan langsung, dua menolak, dan tiga memberikan alternatif,” kata Ketua Komisi Organisasi Imam Pituduh saat menyampaikan putusan komisi pada Rapat Pleno.
“Ada beberapa peserta yang mengajukan opsi lain. Ini dijadikan catatan,” imbuh Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Pemilihan rais aam dan rais syuriyah di semua tingkatan melalui AHWA memang sudah disepakati perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang hadir. Keputusan yang sudah diambil sejak Muktamar Ke-33 NU itu tidak ada yang menggugatnya.
"Akan tetapi pemilihan ketua tanfidziyah melalui mekanisme yang sama seperti pemilihan rais syuriyah, yakni melalui ahwa, mendapat pertentangan dari mayoritas peserta," terangnya.
PWNU yang sepakat beralasan pemilihan ketua tanfidziyah melalui sistem AHWA sangat penting untuk menjaga ruh organisasi, yakni menempatkan kepemimpinan tanfidziyah di bawah otoritas kepemimpinan syuriyah.
"Selama ini menurut perwakilan dari Jawa Timur, beberapa kali terjadi pertentangan di antara keduanya. Padahal semestinya ketua tanfidziyah merupakan khadam (pembantu) dalam melaksanakan kebijakan syuriyah," ucapnya.
Sementara itu, perwakilan dari PWNU yang tidak sepakat dengan usulan mekanisme tersebut beralasan karena tidak ada suara dari perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan PWNU dalam menentukan pilihannya.
Dalam draf Munas dan Konbes NU 2021 disebutkan bahwa perubahan mekanisme pemilihan ketua tanfidziyah melalui sistem AHWA didasari atas pertimbangan bahwa selama lima tahun pemberlakuan mekanisme ahwa dalam pemilihan rais syuriyah berjalan dengan lancar, khidmat, dan ditaati semua pihak.
Penulis: M Ngisom Al-Barony
Editor: Samsul Huda
Terpopuler
1
Abu Sampah Disulap Jadi Paving, Inovasi Hijau LPBI NU dan Banser Trangkil
2
Khutbah Jumat: Pelajaran Yang Tersirat Dalam Ibadah Haji
3
Semarak Harlah ke-75, Fatayat NU Wonogiri Gali Potensi Kader dengan Semangat Kartini
4
Kasus Pneumonia Jamaah Haji Meningkat, dr Alek Jusran Imbau Jaga Kesehatan
5
Gelorakan Dakwah Lewat Tulisan, NU Online Kumpulkan Jurnalis Muda Nahdliyin se-Jateng dan DIY
6
Muslimat NU DIY Gelar Bakti Sosial dan Pasar Murah Guna Ringankan Beban Masyarakat
Terkini
Lihat Semua