Dianggap Masuk Angin, Anggota Pansus Pemakzulan Bupati Pati Diberi Jamu
Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Angga Saputra
Kontributor
Pati, NU Online Jateng
Kejadian unik terjadi di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, di Kantor DPRD Pati, Kamis (28/8/2025). Pasalnya, salah satu anggota Pansus, Irianto Budi Utomo, dibawakan jamu oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu.
Jamu masuk angin itu diberikan usai sidang Pansus yang mengundang Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati, Luky Pratugas Narimo.
Koordinator aksi Masyarakat Pati Bersatu Teguh Istiyanto menganggap bahwa anggota pansus tersebut sedang masuk angin. Oleh karena itu, pihaknya memberikan jamu.
"Kami lihat tadi Iryanto dari Partai Gerindra dalam Pansus tadi kayaknya sedang mengalami gejala masuk angin. Maka kami berikan obat masuk angin supaya tidak masuk angin," kata dia.
Teguh tak menjelaskan apa yang dimaksud dengan masuk angin. Ia hanya berharap tak ada anggota pansus yang masuk angin.
"Harapannya kalau memang anggota pansus tersebut itu menderita gejala masuk angin, nanti kita tetap mengawal dan menyediakan obat masuk angin. (Indikasinya) dari tutur katanya agak serak-serak basah," ucap dia.
Sementara itu, Irianto Budi Utomo mengaku kaget saat diberi tolak angin. Ia menyebut tak paham maksud dari aksi itu.
"Kaget ketika didatangi mau dikasih obat masuk angin. Kebetulan obat masuk angin tadi ada yang bocor malah kotor. Makanya saya menolak. Artinya apa saya tidak tahu," ucap dia.
Irianto mengaku dirinya tetap menghargai berjalannya pansus ini. Sebab menurut dia pansus ini adalah aspirasi masyarakat.
"Gerindra sendiri juga mengusulkan tentang dibentuk hak angket. Pansus dibentuk itu dari aspirasi. Pansus berdiri obyektif. Artinya tidak condong sana tidak condong sini," turang dia.
Namun, Irianto memberikan catatan bahwa pansus tak bisa menjustifikasi. Ia menyebut tugas pansus untuk menggali informasi.
"Perlu diketahui pansus tidak boleh menjustis apa yang didapat dari informasi itu. Kita menggali informasi tidak boleh menjustis. Adapun berakhirnya seperti apa kita tidak tahu. Pansus jalan apa adanya. Kita sampaikan di Paripurna. Kesimpulan seperti apa disampaikan ke Mahkamah Agung," tandas dia.
Terpopuler
1
Kriteria Mahar Pernikahan yang Ideal dalam Islam
2
Maulid Nabi, Momentum Syukur dan Cinta Rasulullah
3
Geneologi Keilmuan Hadratussyaikh Hasyim Asy‘ari dan Keterhubungannya dengan Ulama Hadits Maghribi
4
Pemprov Jateng Siapkan Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja Tertinggi Nasional
5
Pekan Raya Kajen Meriahkan Hari Jadi ke-403 Kabupaten Pekalongan
6
Dakwah Abuya Al Maliky: Memakmurkan Pikiran dan Hati
Terkini
Lihat Semua