• logo nu online
Home Warta Nasional Keislaman Regional Opini Kiai NU Menjawab Dinamika Taushiyah Obituari Fragmen Tokoh Sosok Mitra
Rabu, 24 April 2024

Nasional

Legislator DPR RI Fathan Subchi Desak Pemerintah Siapkan RUU Jasa Layanan Fintech

Legislator DPR RI Fathan Subchi Desak Pemerintah Siapkan RUU Jasa Layanan Fintech
Legislator FPKB DPR RI H Fathan Subchi (Foto: dpr.go.id)
Legislator FPKB DPR RI H Fathan Subchi (Foto: dpr.go.id)

Demak, NU Online Jateng

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah agar menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur layanan jasa keuangan  melalui aplikasi Financial Technology ( Fintech) yang belakangan ini melalui berbagai varian aktivitas bisnis fintech semakin  diminati masyarakat.

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H Fathan Subchi mengatakan, dengan adanya UU Fintech maka aktivitas berbagai kegiatan transaksi melalui fasilitas Fintech seperti layanan pinjaman online (pinjol) lebih terjamin keamanan lembaga maupun konsumennya.

 

"Jasa layanan Pinjol belakangan ini semakin marak, masyarakat lebih tertarik berelasi dengan penyedia jasa pinjol dalam usaha memperoleh dukungan dana segar untuk mendukung usahanya di tengah pandemi ini," kata Fathan.

 

Fathan yang juga anggota Fraksi PKB DPR RI mengatakan hal itu dalam webinar nasional bertajuk 'Peluang dan Tantangan Pinjaman Online (Pinjol) Dalam Menumbuhkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jawa Tengah' yang diselenggarakan secara virtual oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Forum Wartawan Online Demak (Forwonede) Rabu (27/7).

 

Disampaikan, di satu sisi pinjol sangat membantu pelaku UMKM yang sedang  berupaya tetap eksis di tengah semakin terbatasnya ruang gerak  usahanya, termasuk keterbatasan suntikan dana segar tanpa melalui prosedur berbelit sebagaimana yang diterapkan perbankan.

 

"Namun di sisi lain transaksi pinjol sering menimbulkan problem baru ketika pengguna jasa pinjol menghadapi kesulitan dalam menjalankan kewajibannya, mulai dari pembengkakan nilai pengembalian pinjaman hingga menghadapi tekanan fisik dan psikis dari tukang tagih penyedia pinjol," terangnya.

 

menurutnya, hal itu terjadi karena adanya kesenjangan dari kedua pihak dalam memahami kesepakatan awal di antara mereka ketika bertransaksi. Selain itu maraknya lembaga-lembaga penyedia jasa Pinjol ilegal juga memperpanjang munculnya kasus-kasus yang menjerat pengguna jasa pinjol.

 

"Karena itulah pemerintah bersama DPR harus segera bergerak cepat untuk mengatur regulasinya, agar pengusaha yang berinvestasi di sektor fintech terjamin keamanannya, demikian juga konsumen juga terlindungi kepentingannya," ucapnya.

 

"Sambil menanti terbitnya regulasi, kepada OJK bersama masyarakat,  kami sarankan untuk memperbanyak aktivitas literasi dan edukasi tentang layanan keuangan pinjol," sambungnya. 

 

 

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah Amir Mahmud mengatakan, di tengah minimnya regulasi dan keterbatasan masyarakat tentang mekanisme layanan pinjol perlu diintensifkan literasi tentang pinjol.

 

"Pers mengemban fungsi untuk mengedukasi masyarakat sebagaimana diamanatkan UU No 40/1999 tentang Pers. Dan agenda kegiatan saat ini adalah realisasi  dari amanat itu," katanya.

 

Dalam webinar ini gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan pidato kunci, selain itu juga tampil sebagai narasumber masing-masing Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Kepala OJK Regional Jateng-DIY Aman Santoso, dan Ketua DPW Asosiasi Pedagang Mie Bakso dan Peguyuban Pedagang Mie Bakso  Apmiso- Papmiso Lasiman.

 

Penulis: Samsul Huda
Editor: M Ngisom Al-Barony


Nasional Terbaru