Ketua PW IPNU Jateng Soroti Bias Makna Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja
Rabu, 7 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Semarang, NU Online Jateng
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Tengah, M Irfan Khamid menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam pasal itu menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang kesehatan memantik polemik. Tepatnya, di pasal 103, khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.
Menurut Irfan, penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dinilai akan menimbulkan anggapan bahwa perilaku seks menjadi hal yang dapat diterima oleh masyarakat. Selain itu, seks di kalangan remaja juga akan dinilai dapat diatasi dengan mekanisme pencegahan semata tanpa melihat aspek moral dan budaya di Indonesia.
“Akan menimbulkan anggapan bahwa perilaku seks menjadi hal yang dapat diterima dan dapat diatasi dengan mekanisme pencegahan semata tanpa melihat aspek moral dan budaya di Indonesia,” ujar Irfan saat ditemui di Kantor Pengurus Wilayah IPNU lantai 2, PWNU Jawa Tengah, Selasa (6/8/2024).
Menurut Irfan, edukasi kesehatan reproduksi dan pembekalan agama di sekolah menjadi hal yang lebih penting bagi kalangan remaja dibandingkan dengan memberikan alat kontrasepsi.
“Sebenarnya banyak jalan untuk memberikan pencegahan, salah satunya memberikan ruang positif bagi anak usia sekolah melalui organisasi. Dengan berorganisasi tentu akan menyibukkan diri mereka pada kegiatan yang positif,” kata dia.
Sebelumnya, pihak Kemenkes RI telah mengeluarkan keterangan bahwasanya alat kontrasepsi diperuntukkan bagi mereka yang telah menikah di kalangan remaja dan pelajar. Irfan berharap agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan sesuai sasaran.
"Pembagian alat kontrasepsi harus sesuai prosedur dari kementerian kesehatan Republik Indonesia diperuntukkan bagi para remaja dan pelajar yang sudah menikah," harapnya.
Untuk diketahui, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah.
Hal itu bertujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan. “Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” kata Syahril dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (6/8 2024).
Terpopuler
1
Pesan Guru Besar IAIKU Blora untuk Alumni MA-SMK NU Pati: Jadilah Pencinta Ilmu Sepanjang Hayat
2
Kekompakan Warga Nahdliyyin Saat Haji di Madinah
3
PC MDS Rijalul Ansor Kabupaten Kendal Masa Khidmah 2024-2028 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Pengurusnya
4
Semarang Bergabung dalam Aliansi Kota Jalur Sutra Maritim
5
Banser dan Garda Fatayat Klaten Amankan Kirab Tri Suci Waisak 2025, Wujud Toleransi Keberagamaan
6
Khutbah Jumat: Madharat Judi Online dan Narkoba
Terkini
Lihat Semua