Jelang HUT RI ke-79, Berikut Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Selasa, 6 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Septy Aisah
Penulis
Semarang, NU Online Jateng
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 yang jatuh pada 17 Agustus 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan terkait pemasangan bendera merah putih. Setiap tahun, masyarakat di seluruh penjuru negeri mengibarkan bendera kebanggaan ini sebagai bentuk perayaan dan ungkapan cinta tanah air.
Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, Pratikno, dalam surat edaran Menteri Sekretaris Negara RI nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024, menyampaikan tema, logo, dan ajakan partisipasi untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024. Tema kemerdekaan tahun ini adalah "Nusantara Baru Indonesia Maju". Selengkapnya mengenai logo dan panduan identitas visual dapat diunduh di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id.
“Kami mengajak Bapak/Ibu untuk turut serta berpartisipasi dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau elemen dekoratif lainnya. Selain itu, diharapkan implementasi logo dan desain turunan HUT RI ke-79 dapat dimaksimalkan,” jelasnya melalui surat edaran tersebut.
Pengibaran bendera merah putih secara serentak dimulai dari 1 hingga 30 Agustus 2024. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 4, berikut adalah aturan terkait ukuran bendera merah putih:
1. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
2. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
3. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
4. Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), benderayang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kemudian, Pasal 7 terdapat lima point wajib diperhatikan masyarakat tentang memasang atau mengibarkan bendera merah putih, diantaranya:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pemasangan bendera merah putih juga telah diatur dalam UU yang sama pada Pasal 13, yakni:
1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Terpopuler
1
Novian Adijaya Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PR GP Ansor Jatilaba Tegal
2
Lewat KOIN NU, PRNU Desa Cerih Jatinegara Tegal Bantu Syariah Santri Madin dan TPQ
3
PR Sukun Kudus Santuni 700 Yatim di Pati, Sinergi Kebaikan di Bulan Ramadhan
4
Masjid di Jalur Mudik Diminta Buka 24 Jam, Dukung Pemudik dan Program Khataman Al-Qur’an Nasional
5
Tarhim Ansor di Tegal: Menebar Dakwah, Meneguhkan Bakti kepada Orang Tua
6
PMII Komisariat Gusdur Demak Resmi Dilantik, Siap Bergerak Lebih Progresif
Terkini
Lihat Semua